Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai konsep, pengaturan, dan penerapan dari PERMENDAG Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu serta latar belakang dari digunakannya Letter of Credit sebagai suatu cara pembayaran yang diwajibkan dalam kegiatan ekspor batubara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder, diantaranya peraturan perundangan-undangan, buku, dan wawancara dengan narasumber. Dari hasil penelitian, diperoleh kesimpulan yang menjawab permasalahan, yaitu Letter of Credit merupakan cara pembayaran yang paling aman dan minim risiko dari adanya wanprestasi dan penerapan permendag ini tidak harus sampai merubah kontrak jual beli yang sudah ada sebelum ditetapkannya permendag ini.
This research aims to determine the concept, arrangement and implementation of Permendag No. 04/M-DAG/PER/1/2015 on the use Letter of Credit?s term for the Export of Certain Goods and the background of the obligatory usage of letter of credit as a method of payment that is required in the coal export activities. This research is a normative juridical technique by using secondary data, including laws and regulations, books, and interviews with interviewees. From this research, we concluded that Letter of Credit is the most secure payment method and the most minimal risk of any payment methods and the application of this Regulation does not need to change the sales contract that created between exporter and importer that existed before the enactment of this Regulation.