ABSTRAKPenelitian bertujuan untuk mengetahui konsep perlindungan data pribadi berdasarkan beberapa aturan luar Indonesia dan aturan Indonesia, terutama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Setelah itu akan diketahui konsep perlindungan data pribadi dalam data pribadi Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-faktur pajak, selanjutnya diikuti dengan pembahasan permasalahan pelanggaran perlindungan terhadap data pribadi dalam pembukaan akses perbankan untuk kepentingan perpajakan. Penelitian merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif dengan data sekunder berupa ketentuan regional, internasional, peraturan perundangan-undangan Indonesia, buku, dan wawancara dengan narasumber. Hasil dari penelitian, perlindungan data pribadi adalah bagian dari hak asasi seorang manusia dan oleh karenanya negara wajib menjamin terpenuhinya hak ini.;This research aims to determine the concept of the protection of personal data based on a certain national, regional, and international directives and regulations, especially Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik and Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
ABSTRACTThis research aims to determine the concept of the protection of personal data based on a certain national, regional, and international directives and regulations, especially Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik and Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Moreover, the concept of protection of personal data of Taxable Entrepenur who make e-tax invocie, followed by the analysis of protection of personal data?s potential violation in context of banking data access opening for tax purposes. This legal research uses normative juridicial approach with secondary data from national, regional, and international directives and regulations, books, and interview with sources. The result of this research is that the protection of personal data is part of a human rights, and therefore, the state must guarantee the fulfillment of this right.