Sektor jasa keuangan merupakan sektor yang penting terhadap perekonomian suatu negara. Indonesia sebagai negara berkembang merasakan sektor jasa keuangannya banyak terpengaruh oleh perkembangan sistem, kebiasaan, dan cara kerja yang diterapkan di negara maju, salah satu contohnya adalah praktik dari model usaha yang dinamakan private equity. Private equity adalah model usaha yang mengumpulkan modal dari investor untuk di investasikan dengan cara melakukan akuisisi. Berawal dari Amerika dan merambah kenegara-negara maju lainnya seperti Singapura, private equity menjadi lembaga jasa keuangan yang berdampak signifikan bagi perekonomian suatu negara. Indonesia dewasa ini sudah memahami pentingnya pengaturan mengenai private equity dan menerbitkan peraturan yang mengaturnya, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Reksa Dana Penyertaan Terbatas. Penulis mencoba membahas peraturan tersebut dan membandingkan dengan peraturan dari negara Singapura, yang mana peraturannya dapat dikatakan merepresentasikan pengaturan private equity tradisional yang diterapkan dinegara-negara maju lainnya. Penelitian akan dilakukan dengan menggunakan metode normatif-yuridis.
The financial services sector holds a great importance for the economy of a country. Indonesia as a developing country felt their financial services sector much affected by the system, customs, and ways of working that are practiced in developed countries, one example is the practice of a business model called private equity. Private equity is a business model which raises capital from investors to be invested through acquisition. Private equity first developed in the U.S and spread to other developed countries such as Singapore, its role as a financial services institutions have a significant impact on the economy of a country. Indonesia today has understands the importance of regulating the practice of private equity arrangements. Financial Services Authority or Otoritas Jasa Keuangan, has issued the regulation to accomodate private equity practice in Indonesia, which named Limited Mutual Funds, or Reksa Dana Penyertaan Terbatas. The author tries to examine the rules and regulations in Indonesia and compared it with Singapore, which is where the rules represent a traditional private equity arrangements applied between a numbers of other developed countries. Research will be conducted using the method of normative-juridical.