Skripsi ini akan membahas mengenai penggunaan alat bukti tidak langsung oleh KPPU dalam membuktikan kasus kartel. Sulitnya menemukan alat bukti langsung dalam kartel, membuat diperlukannya alat bukti tidak langsung dalam proses pembuktian kasus kartel terlebih dalam membuktikan sisi materiilnya. Penelitian yuridis normatif ini dengan deskriptif evaluatif, yang bertujuan untuk pemahaman lebih lanjut mengenai penggunaan dan kedudukan alat bukti tidak langsung dalam hukum persaingan usaha di Indonesia dan penerapannya dalam kasus kartel ban dan kartel fuel surcharge. Penelitian ini akan membahas bagaimana kedudukan alat bukti tidak langsung jika dilihat dari pandangan hakim, undang-undang, dan penggunaannya oleh KPPU. Berdasarkan analisis yang dilakukan dalam penelitian ini, alat bukti tidak langsung penting untuk membuktikan hal-hal dalam bidang persaingan usaha yang tidak dapat dijangkau oleh hukum konvensional, kekuatan alat bukti tidak langsung bergantung pada bagaimana penggunaannya oleh KPPU, dan Indonesia sudah mengakui alat bukti tidak langsung dengan adanya kesepakatan tidak tertulis antara Mahkamah Agung dengan KPPU.
This thesis will review the use of circumstansial evidence by KPPU in detecting cartel. The difficulty of finding circumstansial evidence in cartel cases, making the need for cirucumstansial evidence in proving cartel especially in material side. This normative juridical research with descriptive evaluative, which aims to comprehend circumstansial evidence in Indonesian Competition Law and its application in tires cartel and fuel surcharge cartel. This research will examine about the existence of circumstansial evidence from the judge?s prespective, the law, and its use by KPPU. Based on the analysis in this thesis, the use of circumstansial evidence is important to prove things in business competition that can not be prove by conventiuonal law, the power of circumstansial evidence are depends on the use of circumstansial evidence by KPPU, and Indonesia already acknowledge circumstansial evidence in unwritten agreement between the Supreme Court and KPPU.