Tesis ini membahas mengenai berkaspengaduan nomor 03/Pts/MPW.JKT/I/2010 yaitu antara Ir.Soebagijo selaku pelapor melawan Notaris AM,SH selaku terlapor. Perkara bermula ketika Pelapor akan melakukan peminjaman uang kepada pihak ke-3. Pihak ke-3 meminta jaminan, yang akhirnya dijaminkan sebuah tanah dan bangunan di Jalan Sultan Hasanudin nomor 70, Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Untuk menjamin keamanan perjanjian tersebut maka dibuatlah Akta perjanjian di hadapan Notaris AM,SH. Perjanjian tersebut berisi pula surat persetujuan oleh Nyonya Soewami selaku Istri dari Tuan Ir.Soebagijo. tanpa dibacakan terlebih dahulu, ternyata perjanjian tersebut bukanlah perjanjian hutang-piutang, melainkan Akta Pengikatan Perjanjian Jual Beli dan akta kuasa Jual, dan Notaris berdalih bahwa PPJB dan akta kuasa jual tersebut hanya syarat formil saja sehingga pelapor yang kurang memahami hukum pun menandatangani Akta PPJB dan akta kuasa menjual tersebut merumuskan 2 (dua) permasalahanpokok, yaitu:
1. Bagaimanakah Tanggung Jawab Notaris Atas Akta Yang Dibuatnya?
2. Bagaimana Implikasi Akta Tersebut Terhadap Para Pihak Termasuk Pihak Ketiga?
Penelitian ini termasuk kedalam metode metode penelitian yuridis normatif, yakni yang dilakukan dengan cara mengkaji berbagai literatur yang sifatnya tidak terbatas oleh waktu dan tempat, dan dilakukan dengan cara mengkaji berbagai literatur baik yang berupa buku-buku maupun peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian tesis ini menunjukkan : (1) Tanggung Jawab Notaris Atas Akta Yang Dibuatnya ditinjau dari Undang-Undang Jabatan Notaris. (2) Implikasi Akta Tersebut Terhadap Para Pihak Termasuk Pihak Ketiga, apakah akta tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan mempunyai hukum pembuktian yang kuat.
This thesis discusses the complaint file number 03/Kpts/MPD.JKT/I/2010 of between Ir. Soebagijo as complainant against Notary AM, SH as reported. Case began when Rapporteur will borrow money to a 3rd party. 3rd party requesting the guarantee, which ultimately pledged a land and building in Jalan Sultan Hasanuddin number 70, Kebayoran Baru, South Jakarta. To ensure the safety of the agreement, the agreement made before Notary Deed AM, SH. The agreement also contains a letter of approval by Mrs Soewami as the wife of Mr. Ir.Soebagijo. without read out first, it turns out the agreement is not a treaty of debt, but Deed Binding purchase agreement and deed of power Selling and Notary argued that the SPA and the deed of power of sale is only the formal requirements alone so that reporting misunderstanding of the law was signing the CSPA and deed of power sold tersebut merumuskan 2 (two) main problems, namely:1. How Responsibilities Top Notary Deed That he made?2. What implications Such Deed Of The Parties Includes Third Party?This study included into methods of normative juridical research method, which are made by reviewing the literature that are not limited by time and place, and is made by reviewing the literature either in the form of books as well as legislation relating to issues studied. This thesis research results show: (1) Responsibility Top Notary Deed That he made in terms of the Law on Notary. (2) Such deed Implications Of The Parties Including Third Parties, whether such certificates in accordance with the Law on Notary and have strong evidentiary law.