Tujuan Penelitian tesis ini adalah untuk mengetahui apakah jabatan sebagai Notaris dapat dirangkap sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, serta untuk mengetahui alasan hukum (Ratio Legis) mengenai pendapat bahwa Notaris sebagai Pejabat Umum tidak dapat dirangkap sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sejalan dengan dikeluarkannya Surat Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU2.UM.01.01-369 Tertanggal 22 Desember 2010 Perihal Notaris Sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dan disertai dengan Surat Direktur Kerja Sama dan Pengembangan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Nomor HKI.5-HM.02.03-110.455 tertanggal 27 Desember 2010 perihal Konsultan HKI.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yang sumbernya dapat diperoleh dari bahan pustaka dan studi dokumen, serta penulis mengadakan wawancara kepada narasumber atau informan untuk menambah informasi untuk penelitian ini. Tesis ini membahas mengenai apakah jabatan Notaris dapat dirangkap sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sejalan dengan dikeluarkannya produk hukum Tata Usaha Negara petunjuk (Regelingen) dan keputusan Tata Usaha Negara (Beschiking). Namun, produk hukum Tata Usaha Negara tersebut cacat hukum karena dibuat tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan merupakan bentuk kesewenang-wenangan Pejabat Tata Usaha Negara.
Hasil penelitian menyarankan bahwa sebaiknya professional lebih fokus terhadap kewenangan dan/atau kewajiban masing-masing, dan karena berhubungan dengan suatu produk hukum Tata Usaha Negara maka sebaiknya Pejabat Tata Usaha Negara lebih cermat dalam menerapkan hukum demi tegaknya tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan.
Objective of this thesis was to determine whether the position as a Notary may be concurrently as Intellectual Property Rights Consultant, as well as to find out the reasons of law (ratio legis) of the opinion that the Notary as Acting General can`t concurrently as Intellectual Property Rights in line with the issuance of the Director of Civil Directorate General of General Law Administration of the Ministry of Justice and Human Rights of the Republic of Indonesia Number AHU2.UM.01.01-369 22nd of December, 2010 regarding Notary As Intellectual Property Rights and accompanied by a letter of the Director of Cooperation and Development of the Directorate General of Intellectual Property Rights No. HKI.5- HM.02.03-110.455 27th of December, 2010 regarding IPR Consultant.
The method used in this research is a normative juridical research, which can be obtained from the source material library and study documents, as well as the authors conducted an interview to the informant or informants to add information for this study. This thesis discusses about whether the office of Notary may be concurrently as Intellectual Property Rights laws in line with the release of the State Administrative instructions (Regelingen) and the decision of the State Administration (Beschiking). However, the laws of the State Administration legally flawed because it was not made under the provisions of applicable law and is a form of arbitrariness Administrative Officer.
Results of the study suggest that there should be professional focus towards authority and / or obligations of each, and because it deals with a legal product Administrative then you should Officers Administrative more careful in applying the law in order to uphold the purpose of the law is fairness, certainty and expediency.