Notaris dalam menjalankan profesinya memberikan pelayanan kepada masyarakat sepatutnya bersikap sesuai aturan yang berlaku. Notaris dituntut peka, jujur, adil dan transparan. Profesi Notaris yang dikenal dalam masyarakat adalah profesi yang dianggap sebagai profesi yang terhormat karena profesi ini bertugas melayani masyarakat umum. Dalam melaksanakan tugas jabatannya seorang notaris harus berpegang teguh kepada kode etik jabatan notaris, karena tanpa itu, harkat dan martabat serta profesionalisme akan hilang dan tidak lagi mendapat kepercayaan dari masyarakat.
Pada penelitian ini metode pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Notaris yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris dan Undang-Undang Jabatan Notaris akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Salah satu pelanggaran yang dilakukan Notaris dalam menjalankan jabatannya adalah pelanggaran dalam hal menahan dokumen milik penghadap yang dititipkan kepada Notaris.
Penahanan dokumen yang tidak sah oleh Ny. S.M., S.H, Notaris di Jakarta telah melanggar ketentuan Undang- Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris yaitu pelanggaran terhadap Pasal 16 dan Pasal 15 ayat (2) huruf a dan huruf e Undang-Undang Jabatan Notaris dan pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (8) Kode Etik Notaris. Walaupun dalam Putusannya, Majelis Pengawas Wilayah Notaris menerima permohonan pernyataan perdamaian para pihak dan berlaku final bagi para pihak serta menerima permohonan pencabutan pelaporan yang disampaikan oleh para pihak kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris DKI Jakarta, namun pada kesimpulannya penulis berpendapat bahwa seharusnya Majelis Pengawas Wilayah Notaris menjatuhkan sanksi yang tegas yakni pemberhentian sementara Ny. S.M., S.H sebagai notaris dan schorsing (pemecatan sementara) dari keanggotaan Perkumpulan Notaris.
Notary in their profession to provide public services should behave according to the rules. Notary demanded sensitive, honest, fair and transparent. Notary profession as known as well in the community was considered as a respectable profession in the service of the general public. In carrying out their duties, notary must cling to code of ethics, because without it, the dignity of professionalism of Notary will be lost and no longer has the confidence of the community.The method approach that is using by author in this study is normative law approach or library law approach. Notary which violating the Notary Ethic Code and the Law of Notary Position will be penalized or sanctioned in accordance of the provisions stipulated. One of the violation that Notary tends to do is a documents detention belonging to the Party withstand entrusted to a Notary.Unlawful documents detention by Ny. S.M., SH, Notary in Jakarta had violated provisions of the Law of Notary Position and Notary Ethic Code, that is violated of Article 16 and Article 15 paragraph (2) Law of Notary Position and violated of Article 4 paragraph (8 ) Notary Ethic Code. Although in its decision, the Council of Region Supervision of Notary received a request for peace statements of the parties and the applicable Final for the parties and also accept the application for revocation of reports submitted by the parties to the Council of Region Supervision of Notary of DKI Jakarta, the authors argue the Council of Region Supervison of Notary should impose strictly sanctions that suspension.