ABSTRAKPenelitian ini menganalisis tentang kemungkinan berdirinya bank wakaf. Bank sebagai nazhir dalam peraturan perundang-undangan tidak dimungkinkan, bank dalam pengelolaan wakaf hanya sebagai partner nazhir, yaitu sebagai pihak yang dititipi wakaf uang (kustodian). Ada dua hal yang menjadi pertanyaan dalam penelitian ini yaitu: (1) Bagaimana potensi penghambat dan pendukung kemungkinan berdirinya bank wakaf dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesi? dan (2) Bagaimana peran Badan Wakaf Indonesia, pemerintah, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam pendirian bank wakaf? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.
Penelitian ini menemukan bahwa bank syariah tidak dapat bertindak sebagai nazhir. Karena tidak sesuai dengan tujuan bank sebagai lembaga komersial dengan nazhir sebagai lembaga sosial nirlaba, sebagaimana diatur dalam PP No. 42 tahun 2006 ayat (3) huruf ?c?. Di samping itu bank syariah sebagai badan usaha dalam bentuk Perseoroan Terbatas mengharuskan bergerak untuk tujuan mencari keuntungan. Di samping itu PP No. 42 tahun 2006 juga membatasi peran bank syariah hanya sebatas kustodian.
Bank wakaf sebagai bank yang berdiri dan mengelola wakaf uang dalam proses pendiriannya dapat dilakukan melalui alternatif yaitu: pendirian bank baru, akuisisi, konversi atau window wakaf pada perbankan syariah. Dalam pendirian bank wakaf nazhir wakaf uang dapat bertindak sebagai pemegang saham bank wakaf, sebagai kelanjutan dari pemberian amanah dari wakif. Untuk pendirian tersebut diperlukan dukungan dari Badan Wakaf Indonesia dalam hal melakukan konsolidasi antar nazhir wakaf uang. Selain itu diperlukan peran Kementrian Agama dalam hal perubahan perundang-undangan, Bank Indonesia aspek likuiditas dan pasar serta Otoritas Jasa Keuangan untuk persiapan peraturan terkait bank wakaf. Untuk itu diperlukan amandemen terhadap UU Wakaf dan peraturan pelaksananya dan undang-undang khusus untuk pendirian bank wakaf.
ABSTRACTThis study analyzed the possibility of the establishment of waqf bank. Bank as Nazhir in the legal system is not possible, as the bank in the management of waqf is just as Nazhir partner, namely as the party entrusted cash waqf (custodian). There are two things being questioned in this study, they are: (1) How are the potential inhibitors and potential supporters in the possibility of the establishment of waqf banks in the legislation system in Indonesia? and (2) How is the role of Indonesian Waqf Board, the ministry of religion, Bank Indonesia and the Financial Services Authority in the establishment of waqf bank? This research uses normative juridical method with approach to legislation and conceptual approaches.The study found that Islamic banks cannot act as Nazhir, because of their different purposes: bank as commercial institutions, and Nazhir as non-profit social institutions. It is stipulated in Government Regulation No. 42 2006 paragraph (3) letter "c". In addition, Islamic banks, as a business entity in the form of a Limited Liability Company, required to operate for the purpose of seeking profit. In addition, Government Regulation No. 42 2006 also restricts the role of Islamic banks merely as the custodian.Waqf bank as the banks standing and managing cash waqf can be established through a number of alternatives, namely: the establishment of a new bank, acquisition, conversion or waqf window in Islamic banking. In the bank establishment of waqf bank, cash waqf Nazhir can act as a shareholder of the waqf bank, as a continuation of the provision of the wakif mandate. For this establishment, the supports from the Indonesian Waqf Board is needed in terms of consolidating among waqf money Nazhir. Besides, the role of the Ministry of Religious Affairs is needed in terms of changes in legislation, Bank Indonesia role in liquidity and market aspects, as well as the Financial Services Authority role for preparation of regulations related to waqf bank. Therefore, the amendment to the Waqf Act and its implementing regulations and special laws for the establishment of waqf bank is required.