ABSTRAKRevitalisasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Sebagai Upaya Terwujudnya Negara Maritim Indonesia (Kajian Yuridis Terhadap Hukum Positif di Indonesia), Dosen Pembimbing: Prof. Melda Kamil Ariadno, SH., LL.M., Ph.D. Penulisan ini bertujuan untuk mendiskripsikan dan menganalisa materi muatan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, mengetahui dan menganalisa masalah strategis terkait materi muatan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan menganalisa dan mengkaji serta menemukan alternatif solusi yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah strategis terkait materi muatan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Metode penelitian yang digunakan di dalam penulisan ini adalah metode yuridis normatif (normative legal research) dengan pendekatan yang berorientasi pada kebijakan (policy oriented approach) dan sekaligus pendekatan yang berorientasi pada nilai (value-oriented approach). Metode analisis data dalam penelitian ini adalah metode analisis isi (content analisys) yaitu dengan mencermati substansi perundang-undangan dan berbagai doktrin, teori-teori Hukum dan melakukan interpretasi secara gramatikal, ekstensif dan analogi terhadap doktrin dan teori tersebut dalam mengkaji substansi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan diketahui bahwa UU Pelayaran menggabungkan 5 (lima) aspek yaitu kepelabuhanan, navigasi, hipotek atas kapal, keamanan dan keselamatan, dan pelayaran menjadi satu undangundang. Terkait dengan hal itu, terdapat berbagai permasalahan strategis terkait materi muatan UU Pelayaran, diantaranya yaitu inkonsistensi Pengaturan Kegiatan Pengusahaan di Pelabuhan, inkonsistensi Penerapan Asas Cabotage (dispensasi penggunaan kapal asing untuk kegiatan angkutan laut dalam negeri dan divestasi kepemilikan saham milik asing lebih dari 50% (lima puluh persen pada perusahaan pelayaran nasional), ketentuan penandatanganan perjanjian kerja laut multitafsir, belum terbentuknya badan penjagaan laut dan pantai (Sea and Coast Guard), lembaga pembiayaan atau perbankan asing tidak bersedia membiayai pengadaan kapal di indonesia, bertentangan dengan prinsip otonomi daerah, dan belum terbentuknya peraturan pelaksanaan UU Pelayaran. Adapun alternatif solusi yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah strategis terkait materi muatan UU Pelayaran yaitu dengan melakukan perubahan UU Pelayaran, baik secara keseluruhan maupun secara parsial, yaitu dengan cara Uji Materiil (Judicial Review) UU Pelayaran.
Selanjutnya yaitu saran yang dapat diberikan oleh penulis terkait dengan hasil pembahasan dan kesimpulan adalah Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pelaksanaan dari UU Pelayaran, melakukan perubahan terhadap UU Pelayaran, dan selaku pembuat kebijakan (policy maker) khususnya dalam membuat kebijakan yang terkait dengan pelayaran lebih berpihak kepada pelaut dan perusahaan pelayaran nasional, serta tidak terpengaruh pada kepentingankepentingan di luar hukum seperti politik, ideologi, kepentingan golongan dan seterusnya.
ABSTRACTRevitalization of Act No. 17 Year 2008 Concerning Shipping In An Attempt to Create The Country of Indonesian Maritime (Juridical Study Concerning Positive Law in Indonesia). Promotor : Prof. Melda Kamil Ariadno, SH., LL.M., Ph.D. This research is intended to describe and analyze the provision under Act No. 17 Year 2008 Concerning Shipping as mentioned above. It is also intended to understand and analyze strategic problems regarding Act No. 17 Year 2008.Furthermore it is also intended to analyze, review, and find an alternative solution which can eventually be used to sort out strategic problems regarding the provision or content of Act No. 17 Year 2008 Concerning Shipping.The research method used in this research is normative legal research by using policy oriented approach and value oriented approach. The method of data analysis used in this research is based on content analysis. It is conducted by examining the content of a number of legal rules, doctrines, legal theories. It is also conducted by doing gramatical and extensive interpretation as well as analogy concerning doctrines and theories as mentioned above in reviewing the content of Act No. 17 Year 2008 Concerning Shipping. According to the research, Act No. 17 Year 2008 Concerning Shipping combines 5 aspects, namely port, navigation, mortgage on ships, safety, security, and shipping under single governing body of law. In that regard, there are a number of strategic problems regarding the content of Act No. 17 Year 2008 Concerning Shipping. Among those examples are inconsistency concerning the rules of the activities of enterprise in port, inconsistency concerning the implementation of the principle of cabotage (dispensation on the usage of foreign ships for domestic shipping and divestment of foreign share ownership more than 50% (fifty percent on domestic shipping enterprise), multiple interpretations concerning the provision on the signature of work agreement, sea and cost guard have not been established, fund institution and foreign banks are not willing to fund ship procurement in Indonesia. Furthermore, the violation of the principle of regional autonomy, and the subsequent rules of Act No. 17 Year 2008 Concerning Shipping has also not been issued. The alternative solution to resolve the issue concerning the strategic problems on the content of Act No. 17 Year 2008 Concerning Shipping is by doing judicial review, either partially or entirely, on the content of Act No. 17 Year 2008 Concerning Shipping.My conclusion and recommendation of this research is that the government needs to issue the subsequent rules of Act No. 17 Year 2008 Concerning Shipping and as a policy maker, especially in the field of maritime and shipping matters, the government needs to be concerned more about sailors and national shipping enterprise. They are not supposed to be affected by political, ideological, and other non legal interests.