Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dibentuk untuk melindungi persaingan dan mengatasi Persaingan tidak sehat diantara pelaku usaha yaitu salah satunya adalah Kartel. Pengaturan tentang larangan perjanjian penetapan harga di Indonesia dicantumkan dalam Pasal 5 sedangkan larangan perjanjian kartel di Indonesia dicantumkan dalam Pasal 11. Kartel dapat merugikan perekonomian karena para pelaku usaha anggota kartel setuju untuk melakukan kegiatan yang berdampak pada pengendalian harga, seperti pembatasan jumlah produksi atau menaikkan biaya rata-rata produksi suatu barang atau jasa dalam suatu industri.
Penelitian dalam penyusunan tesis ini mengacu pada teori tentang campur tangan negara dalam bidang perekonomian, khususnya pengaturan pasar dalam konsep negara kesejahteraan (welfare state).
Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah normatif dengan teknik pengumpulan data sekunder dan metode analisis data kualitatif serta metode penalaran deduktif. Salah satu wadah dalam kartel adalah Asosiasi. Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) diduga melakukan praktek kartel dengan beberapa produsen ban sesuai dengan putusan KPPU No. 08/KPPU-I/2014. Hal ini dilakukan dengan cara menetapkan harga untuk produk dan pemasaran ban kendaraan bermotor roda empat kelas mobil penumpang kemudian terjadi kesepakatan tidak memasarkan ban baru sehingga ban yang beredar di masyarakat atau konsumen menjadi terbatas. Hal tersebut dapat mengakibatkan harga ban di pasaran bisa naik karena banyaknya kebutuhan permintaan atas ban dengan jenisjenis mobil penumpang tersebut.
Tujuan dari penulisan ini dalah untuk mengetahui dan menganalisa apakah ke-enam perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia tersebut dapat di kategorikan melakukan kartel di industri ban, dan mengetahui cara membuktikan kegiatan kartel dan perjanjian penetapan harga yang dilakukan pelaku usaha baik perorangan atau yang berbadan hukum sesuai dengan Undang Undang No. 5 Tahun1999.
Law of the Republic of Indonesia Number 5 of 1999 regarding the Prohibited Practice of Monopoly and Unfair Business Competition (?Law No. 5 of 1999?) formed to protect competition and address unfair competition of business players, one of which is the practice of cartel. The prohibition of pricing agreement in Indonesia is regulated in Article 5 of Law No. 5 of 1999 while the prohibition of cartel agreements in Indonesia is regulated in Article 11 of Law No. 5 of 1999. The existence of Cartels could harm the economy because once a cartel member agrees to undertake work that has an impact on controlling the prices of, such as limiting the number of production or raise the average cost of production of goods or services in an industry.
Research in the preparation of this thesis is based on the theory regarding intervention countries in economic affairs, especially the management of the market in the concept of Welfare State.
The Research methodology used in this thesis is normative with secondary technique data collection, qualitative analysis method and deductive reasoning method. One of the receptacles of cartel existence is an Association. In this case, the Association of Tire Manufacturers or Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (?APBI?) allegedly involved in the practice of cartel with some tire manufacturers in accordance with the KPPU Verdict No. 08 /KPPU-I/2014. This is achieved by determining the price for products and the marketing of four-wheeled vehicles in the class of passenger cars where there is an agreement not to market new tires therefore the quantity of tires in the market is limited. This may result in the market price elevation of tires because of the high demand of tires for those types of passenger cars.
The purpose of writing this was to know and to analyze the six companies in APBI whether they can be categorized as practicing cartels in tires industry, and to know how to prove cartel activities and pricing agreements in the tires industry, either by an individual or legal entities in accordance with Law No. 5 of 1999.