Tesis ini bertujuan memahami bagaimana Pemerintah dapat dijadikan Terlapor dalam perkara di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), memahami bagaimana peran kedudukan Pemerintahan dalam kasus tersebut dan memahami apakah sanksi administrasi dapat diterapkan kepada Pemerintah. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah metode yuridis normatif yang mencakup penelitian terhadap Putusan No. 05/KPPU-I/2013.
Menteri Perdagangan selaku pembuat regulasi dan Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri selaku pelaksana regulasi yang seharusnya menciptakan situasi persaingan yang sehat dan wajar, sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 24 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Menteri Perdagangan dan Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri secara nyata telah memberikan fasilitas berupa Surat Persetujuan Import (SPI) tanpa melakukan perpanjangan Rekomendasi Izin Produksi Hortikultura (RIPH) terlebih dahulu. Atas perbuatan tersebut, Majelis Komisi Perkara No. 05/KPPU-I/2013 memberikan rekomendasi.
Untuk membuktikan adanya persengkongkolan dalam Pasal 24 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 haruslah dijabarkan unsur-unsurnya terlebih dahulu. Berdasarkan penjabaran unsur-unsur tersebut, maka dapat terlihat bahwa Menteri Perdagangan dan Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri dapat ditarik sebagai pihak lain dalam kasus a quo. Majelis Komisi Perkara No. 05/KPPUI/ 2013 memberikan rekomendasi kepada setiap Instansi Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dalam perumusan kebijakannya.kepada Pemerintah Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah metode yuridis normatif yang mencakup penelitian terhadap Putusan No 05 KPPU I 2013 Menteri Perdagangan selaku pembuat regulasi dan Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri selaku pelaksana regulasi yang seharusnya menciptakan situasi persaingan yang sehat dan wajar sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 24 Undang Undang No 5 Tahun 1999 Menteri Perdagangan dan Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri secara nyata telah memberikan fasilitas berupa Surat Persetujuan Import SPI tanpa melakukan perpanjangan Rekomendasi Izin Produksi Hortikultura RIPH terlebih dahulu Atas perbuatan tersebut Majelis Komisi Perkara No 05 KPPU I 2013 memberikan rekomendasi Untuk membuktikan adanya persengkongkolan dalam Pasal 24 Undang Undang No 5 Tahun 1999 haruslah dijabarkan unsur unsurnya terlebih dahulu Berdasarkan penjabaran unsur unsur tersebut maka dapat terlihat bahwa Menteri Perdagangan dan Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri dapat ditarik sebagai pihak lain dalam kasus a quo Majelis Komisi Perkara No 05 KPPU I 2013 memberikan rekomendasi kepada setiap Instansi Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk memperhatikan prinsip prinsip persaingan usaha yang sehat dalam perumusan kebijakannya.
This thesis aims to understand how the government can be reported to the Business Competition Supervisory Commission (KPPU), to understand the roles and positions of the government in this case and to understand if administrative sanctions can be applied to the government. The method used in this thesis is a normative juridical method that includes a research on Decision No. 05/ KPPU - I/2013.
The Minister of Trade, as a drafter of regulations and the Directorate General of Foreign Trade as the implementer of regulations, should establish a proper and fair competition in order to avoid concentration of economic power in certain business actors that legally and convincingly violates Article 24 of the Law Number 5 Year 1999. The Minister of Trade and the Directorate General of Foreign Trade obviously has provided facilities such as Import Approval Letter (SPI) without making a recommendation permit extension of Horticulture (RIPH) beforehand. In consequence of the abovementioned actions, the Commission Assembly Case No. 05/KPPU - I/2013 has given a recommendation.
To prove the existance of conspiracy in Article 24 of Law Number 5 Year 1999, it?s elements needs to be clarified in advance. Based on the elaboration of these elements, it can be seen that the Ministry of Trade and the Directorate General of Foreign Trade may be withdrawn as the other party in the case a quo. The Assembly Commission in Case No. 05/KPPU-I/2013 provides a recommendation to each Governmental institution, in this particular case, the Ministry of Agriculture of the Republic of Indonesia and the Ministry of Commerce of the Republic of Indonesia, giving them the obligation to observe the principles of fair competition in the formulation of policies.