Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Seorang Notaris dituntut untuk bersikap profesional dalam menjalankan jabatannya dengan mengindahkan larangan-larangan yang terdapat dalam ketentuan yang mengatur mengenai Jabatan Notaris tersebut. Namun demikian tidak menutup kemungkinan terjadinya pelanggaranpelanggaran terhadap pembuatan akta yang dilakukan oleh Notaris. Jika terjadi kesalahan dalam pembuatan akta yang dilakukan oleh Notaris, hal tersebut dapat berindikasi pidana, yaitu tindak pidana pemalsuan akta autentik yang diatur dalam Pasal 264 KUHP. Akibat dari tindak pidana yang dilakukan oleh Notaris berkaitan dengan pertanggung-jawaban dari Notaris dan perlindungan hukum terhadap para pihak.
Metode penelitian yang digunakan adalan metode penelitian yuridis normatif. Tipologi penelitian ini adalah penelitian preskriptif dan eksplanatoris, sehingga bentuk penelitian ini menjadi preskriptif-eksplanatorisanalitis. Data yang digunakan dalam peneltian ini adalah data sekunder, yang berupa studi kepustakaan. Penelitian ini juga dianalisis secara kualitatif.
Dari hasil analisis dapat disimpulkan bahwa perlindungan terhadap para pihak sudah terjamin apabila akta yang dibuat oleh Notaris telah sesuai dengan Undangundang tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris (I.N.I). Bentuk pertanggung-jawaban Notaris yang melakukan pemalsuan akta autentik dapat dikenai sanksi pidana, sanksi perdata, dan sanksi administratif. Pihak yang dirugikan dapat menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris. Akta yang telah dipalsukan itu juga menjadi batal demi hukum sehingga dianggap tidak pernah ada dan akta tersebut tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian apapun.
Notary is a public official who is authorized to make an authentic act and other authorities referred to in Law No. 2 Year 2014 concerning Amendment to Law Number 30 Year 2004 concerning Notary. A notary is required to be professional in carrying out their position with regard to the prohibitions contained in the regulations concerning the Notary. However, there is possibility of the occurrence of violations of the deed committed by a notary. If an error occurs in a deed executed by notary, it may indicate a criminal, that criminal counterfeiting authentic act under Article 264 of the Criminal Code. As a result of criminal offenses committed by the notary in connection with the responsibility of notary and legal protection of the parties. The method used is a normative juridical research method. Typology of research is prescriptive and ekspalanatoris, so this form of research into the prescriptive-ekplanatoris-analytical. The data used in this research is secondary data, in the form of literature. The study also analyzed qualitatively. From the analysis it can be concluded that the protection of the parties is guaranteed when the deed made by the notary in compliance with the laws of the jurisdiction of the Notary and the Notary Code (INI). Forms of accountability that have forged the authentic act may be subject to criminal penalties, civil penalties, and administrative sanctions. The aggrieved party can demand reimbursement of expenses, damages and interest to a notary. The Act has forged it also becomes null and void so that there is never considered and that the act does not have the power to prove anything.