Notaris sebagai jabatan kepercayaan dalam menjalankan jabatannya mempunyai kewajiban untuk merahasiakan isi akta dan segala keterangan yang diperoleh dalam pembuatan akta otentik. Adapun untuk dapat diangkat menjadi Notaris, Pasal 3 huruf f Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menegaskan bahwa salah satu syaratnya adalah calon Notaris telah menjalani magang pada kantor Notaris. Keberadaan calon Notaris berstatus magang terhadap kewajiban menjaga rahasia akta memunculkan permasalahan bagaimana tanggung jawab calon Notaris berstatus magang terhadap Rahasia Jabatan Notaris, kemudian bagaimana penegakan hukum terhadap calon Notaris berstatus magang yang melakukan pelanggaran Rahasia Jabatan Notaris.
Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normatif adalah metode penelitian yang mengacu kepada peraturan peraturan tertulis atau hukum positif serta bahan hukum lainnya yang berkaitan dengan permasalahan.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis berkesimpulan bahwa calon Notaris berstatus magang mempunyai kewajiban untuk merahasikan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pembuatan akta Notaris. Apabila calon Notaris membocorkan isi akta dapat dituntut secara perdata dengan tuntutan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Selain itu perbuatan membuka rahasia akta yang dilakukan oleh calon Notaris berstatus magang dapat dikenai pidana dalam Pasal 322 KUHP. Pada setiap kantor Notaris sebaiknya dibuat perjanjian magang secara tertulis yang memuat mengenai tanggung jawab dan sanksi bagi calon Notaris yang menjadi pegawai magang di kantor Notaris.
Notary as a reliance function has an obligation to keep the substance of the deed and any information which obtained in the process of deed?s establishment. Based on article 3 letter f of The Act Number 2 Year 2014 about Changes to The Act Number 30 Year 2004 about Position of Notary, the requirement to become a notary, a candidate notary should has done an internship in Notary office. The presence of intern candidate notary and the obligation to keep the substance of the deed raises issues of how the responsibility of intern candidate notary toward The Confidential of Notarial Post, then how law enforcement for intern candidate notary that against The Confidential of Notarial Post.The research method that used in this journal is normative judicial approach. Normative juridical approach is a research metode that refers to written laws or positive laws, and other legal materials relating to case in concern.Based on writer's research, intern candidate notary has an obligation to keep the deed's substance. If intern candidate notaries divulge the substance of the deed, they can be sued by civil tort because of their act against the law as regulated in Article 1365 Civil Code. They can also get punished under Article 322 of the Criminal Code. At the Notary's office should have made a written internship agreement that accommodate about the responsibility and sanctions for intern candidate notary.