Negara Indonesia merupakan Negara dengan potensi kekayaan alam yang berlimpah. Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, maka ?bumi, air dan segala kekayaan alam yang terkandung dalam wilayah Indonesia dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat?. Berdasarkan rumusan pasal tersebut, maka segala kekayaan alam yang terkandung di wilayah Indonesia hanya boleh digunakan untuk membawa kesejahteraan bagi rakyat Indonesia. Meskipun potensi kekayaan alam di Indonesia, baik mineral, batubara maupun kekayaan alam lainnya sangat berlimpah, tetapi jumlah angka kemiskinan ternyata justeru semakin bertambah. Ketidaksinkronan ini disebabkan oleh pengelolaan kekayaan alam baik mineral maupun batubara yang tidak sesuai dengan konsep hak penguasaan Negara yang dirumuskan oleh Founding Fathers. Pengalaman Indonesia selama masa Orde Baru menunjukan lemahnya penegakan hukum dalam bidang pertambangan, mekanisme kontrak yang diberlakukan selama masa Orde Baru dijadikan celah bagi pihak yang ingin memproleh keuntungan. Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara diharapkan mampu membawa perubahan yang signifikan dalam tujuan pemanfaatan segala kekayaan alam untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Mekanisme kontrak yang berlaku selama Orde Baru kemudian berubah menjadi mekanisme perizinan, sehingga peran Negara dalam melaksanakan konsep hak menguasai Negara menjadi semakin nyata. Sistem penguasaan Negara terhadap kekayaan alam yang sebelumnya bersifat desentralistis kemudian kembali menjadi sentralistik, sehingga mengembalikan konsep hak menguasai Negara sesuai dengan maksud Founding Fathers.
Indonesia is a country with abundant natural resources potential.Pursuant to Article 33 paragraph (3) of the Constitution of Indonesia."Earth, water and all natural resources contained within Indonesian territory controlled by the State and used for the greatest prosperity of the people". Based on Article 33 paragraph (3) of the Constitution of Indonesiathen all the natural resources contained in the Indonesian territory may only be used to bring prosperity to the people of Indonesia. Although the potential of natural resources in Indonesia, whether mineral, coal and other natural resources are abundant, but the number turned out to be precisely the poverty rate increased. These discrepancies are caused by the management of natural resources both mineral and coal that is incompatible with the concept of tenure rights of the State that formulated by the Founding Fathers. The experience of Indonesia during the New Order period showed weak law enforcement in the field of mining, contracting mechanisms are put in place during the New Order period used as a loophole for those who want to profit. The enactment of act No. 4 of 2009 on Mineral and Coal Mining is expected to bring a significant change in the purpose of the utilization of all natural resources to be used for the greatest prosperity of the people. Contracting mechanisms that apply during the New Order then turned into a licensing mechanism, so that the State's role in implementing the concept of the right to master the State is becoming increasingly apparent. State control of the system to the natural resources that were previously decentralized nature and then back into a centralized, thus restoring the right to master the concept of the State in accordance with the intent of the Founding Fathers.