Tesis ini membahas mengenai afiliasi dalam persekongkolan tender, pada dasarnya UU No.5 Tahun 1999 tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai pihak terafiliasi dalam persekongkolan tender, namun seringkali adanya pihak terafiliasi dalam suatu tender berpotensi terlaksananya persekongkolan tender. Walaupun dalam UU No.5 Tahun 1999 tidak diatur secara jelas namun ada beberapa peraturan lainnya terkait dengan pelaksanaan tender yang melarang adanya pihak terafiliasi untuk mengikuti tender secara bersamaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif artinya adalah penelitian mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan keputusan pengadilan. Dalam menganalisa mengenai pihak terafiliasi dan bagaimana perilakunya maka penulis menggunakan putusan kppu tentang persekongkolan tender pada periode 2010-2015, dari kelima putusan tersebut akan dapat disimpulkan bagaimana pihak dan perilaku terafiliasi dalam persekongkolan tender dan bagaimana KPPU membuktikan adanya afiliasi dalam putusannya. Kepemilikan saham silang, jabatan rangkap, dan adanya hubungan kekerabatan merupakan kriteria pihak terafiliasi yang berhasil dibuktikan oleh KPPU sedangkan pembuatan dokumen penawaran secara bersamaan dan tukar menukar informasi sebelum proses tender dimulai menjadi kriteria perilaku terafiliasi. KPPU dalam membuktikan adanya afiliasi menggunakan Pedoman Pasal 22 yang dikeluarkan KPPU. Peranan Pemerintah dan KPPU sebagai lembaga penegak hukum diharapkan terus melakukan sosialiasi kepada para pelaku usaha dan panitia tender tentang adanya larangan perusahaan terafiliasi dalam mengikuti tender.
This thesis discusses about the affliates in bid rigging, basically Law No. 5 of 1999 did not explain further about the affiliated party in bid rigging, but often the existence of affiliated parties has potentially lead to bid rigging. Although in Act 5 of 1999 is not clearly regulated, but there are several other regulations related to the implementation of the tender which prohibits any affiliated parties to participate in the tender simultaneously. This research used normative juridical means the research refers to the legal norms contained in legislation and court decisions. In analyzing the behavior affiliated parties and how the writer uses the KPPU decision on bid rigging in the period 2010-2015, the decision from the five will be able to conclude how the parties and affiliated behaviors in bid rigging, and how the Commission proved the existence of an affiliate in its decision. Share ownership, double position, and the existence of kinship relations is the criteria of affiliated party that has been demonstrated by the Commission while at the same time offer document creation and exchange of information before the bidding process starts becoming affiliated behavioral criteria. The Commission in proving the existence of Article 22 affiliates using guidelines issued by the Commission. Governments and the Commission's role as law enforcement agencies are expected to continue to conduct socialization to businesses and tender committee about the prohibition of affiliated companies in the participate in tender.