Tesis ini membahas tentang dampak liberalisasi ekonomi terhadap kebijakan privatisasi air dalam analisa putusan Mahkamah Konstitusi dalam judicial review UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air terhadap Pasal 33 UUD 1945. Penelitian ini bersifat Normatif dengan pendekatan kualitatif untuk menganalisis dampak liberalisasi ekonomi dalam privatisasi sumber daya air di Indonesia pasca terbitnya UU No. 7 Tahun 2004 sekaligus juga mengenalisis putusan MK yang membatalkan berlakunya UU No. 7 Tahun 2004. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dampak liberalisasi ekonomi atas sumber daya air sangat terlihat dalam substansi UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Sebagaimana substansi Dublin Principles, air mempunyai fungsi ekonomis, sehingga air menjadi komoditi ekonomi. Fungsi ini diadopsi dalam UU No. 7 Tahun 2004. Pengaturan fungsi air sebagai komoditi ekonomi sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Atas dasar itulah, Mahkamah Konstitusi dalam judicial review UU No. 7 Tahun 2004 telah membatalkan UU No. 7 Tahun 2004 karena bertentangan dengan ketentuan Hak Menguasai Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Mahkamah menghidupkan kembali berlakunya UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan yang mengandug substansi Hak Menguasai Neagra yang kuat karena fungsi air adalah barang sosial untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
Thesis explain the impact of economic liberalization on the policy of water privatization in the analysis of the Constitutional Court decision in the judicial review of Law No. 7 of 2004 on Water Resources of Article 33 of the Constitution of 1945. This study is applying the Normative qualitative approach to analyze the impact of economic liberalization in the privatization of water resources in Indonesia after the issuance of Law No. 7 of 2004 as well as evaluating the Court?s verdict that canceled the application of Law No. 7 of 2004.
Based on the results of conducted reasearch, the impact of economic liberalization on water resources is very visible in the substance of Law No. 7 of 2004 on Water Resources. As the substance of the Dublin Principles, water plays as economic function, so the water becomes a commodity of the economy. This function is adopted in Law No. 7 Year 2004. The setting function of water as an economic good is contrary to the provisions of Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution that the earth and water and natural resources contained therein shall be controlled by the state and used for the greatest prosperity of the people. For this reason, the Constitutional Court in a judicial review of Law No. 7 of 2004 has canceled the Law 7 of 2004 because of the conflict with the provisions of the State's rights as stipulated in Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution and Supreme revive the application of Law No. 11 of 1974 on the Rights of the substance pertaining abaout the strong Irrigation by The Nation because water plays a social role for the welfare of the people.