Wasiat atau testament merupakan akta atau surat yang memuat kehendak terakhir dari pewaris. Kehendak ini dapat juga berupa hibah wasiat (legaat) maupun pengangkatan waris (erfsteling). Hibah wasiat adalah pemberian melalui surat wasiat kepada orang tertentu atas barang tertentu. Pemberian hibah wasiat sering kali menimbulkan permasalahan karena pada saat pembuatan aktanya sering terjadi kesalahan dalam menentukan siapa saja pihak yang memiliki kepentingan terlebih mengenai siapa saja legitimaris yang memiliki legitime portie. Seperti contohnya dalam kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1385 K/Pdt/2012 yang membahas mengenai pelanggaran terhadap kepentingan harta yang sebenarnya memang benar adanya adalah milik tergugat dikarenakan ketidak jelasan kepemilikan pada peraturan yang ada saat itu. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian kepustakaan dengan menggunakan data sekunder.
Testament is deed or letter about the last will of the deceased. The form of the last wills are devided into probate grant(legaat) and erfstelling). Probate Grant (legaat) is grant through the testament for certain people. Probate grant (legaat) often causes any disputes because of the mistakes on determining the interested parties, especially the legitimate heirs who have legitime portie. For example, the case study of The Supreme Court of Republic of Indonesia Judgement Number: 1385 K/Pdt/2012 that discussed the violation of the interests of the real property is true is unclear due to the defendant's possession at the time the existing regulations. The method used in this thesis is normative, the research literature by using secondary data.