Karya akhir ini membahas keterlibatan operator dan regulator dalam kejahatan terhadap keselamatan penerbangan dengan menggunakan metode studi kepustakaan Keterlibatan operator dan regulator dianalisis dengan menggunakan konsep state corporate crime yang melihat bagaimana regulator terlibat di dalam tindak kejahatan khususnya memberikan fasilitas untuk terjadinya kejahatan yang dilakukan oleh operator terhadap keselamatan penerbangan. Hasil dari tulisan ini memperlihatkan bahwa operator sengaja melakukan perawatan dan perbaikan yang tidak layak terhadap pesawat yang mengalami kerusakan sebagai aktivitas yang membahayakan dan merupakan kejahatan terhadap keselamatan penerbangan Regulator terlibat karena tidak melakukan pengawasan pengaturan dan evaluasi yang layak terhadap kegiatan operator.
The objective of this study was to see the involvement of operator and regulator in crime against the safety of aviation by using literature study The involvement of both operator and regulator was analyzed with the concept of state corporate crime which sees how regulator was involved in crime especially by facilitating the crime by operator to the crime against the safety of aviation. The result of this study shown that operator did not fix and maintain their planes with decent treatments with intention as harmful activity and as crime against the safety of aviation Regulator was involved since they did not supervise regulate and evaluate operator activities.