ABSTRAK Praktek kerja profesi di Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Kota Wilayah Administrasi Jakarta
Timur dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Duren Sawit telah dilaksanakan
selama periode bulan agustus 2015. Praktek kerja ini dilakukan guna mengetahui dan memahami
tugas dan fungsi apoteker pada tingkat Suku Dinas Kesehatan itu sendiri dan di Puskesmas sebagai
fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama. Tugas Apoteker di Sudinkes Kota Wilayah
Administrasi Jakarta Timur terutama pada subseksi Farmakmin, yaitu mengadakan pendampingan
perizinan sarana farmasi bila diminta oleh PTSP, pengelolaan laporan-laporan seperti LPLPO,
POR dan peresepan obat narkotik maupun psikotropik dari Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana
farmasi, makanan dan minuman (Farmakmin); pengelolaan obat buffer dan obat program serta
melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian sarana Farmakmin. Sesuai dengan Peraturan
Menteri Kesehatan nomor 30 tahun 2014 tentang standar pelayanan kefarmasian di puskesmas,
Apoteker di Puskesmas Kecamatan Duren Sawit memiliki dua fungsi. Pertama, fungsi menejerial
yakni pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai yang mencakup perencanaan kebutuhan;
permintaan; penerimaan; penyimpanan; pendistribusian; pengendalian; pencatatan, pelaporan, dan
pengarsipan; serta pemantauan dan evaluasi. Kedua, fungsi dalam bidang farmasi klinik.
Pelayanan farmasi klinik yang belum dilaksanakan di Puskesmas Kecamatan Duren Sawit adalah
konseling, ronde/visite pasien, pemantauan dan pelaporan efek samping obat dan pemantauan
terapi obat.
ABSTRACT Profession Internship at Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Kota Wilayah Administrasi JakartaTimur and Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Duren Sawit had been held onthe periode of August 2015. The internship aims to learn and understand the role of pharmacist onthe level of Sudinkes it self and Puskesmas as a primary health care facilities. The role ofpharmacist at Sudinkes Kota Wilayah Administrasi Jakarta Timur especially in pharmacies, foodsand drinks (Farmakmin) subsection are holding a pharmaceutical facility licensing assistance whenrequested by PTSP, managing reports such as LPLPO, POR, and narcotic and psikotropicprescribing from puskesmas, hospital or Farmakmin facilities; managing the buffer andgovernment program medicines; and commiting the development, surveillance and control ofFarmakmin facilities. In accordance with the health ministry?s regulation number 30 years 2014about the standards of pharmacy services at puskesmas, there are two functions of pharmacist roleat Puskesmas Kecamatan Duren Sawit. First, in managerial function such as management of drugand medical equipment include planning needs, demand, revenue, storage, distribution, control,recording, monitoring and evaluation. Second, in clinical pharmacy function, several function thathas not been implemented at Puskesmas Kecamatan Duren Sawit are counseling , patients round /visite , monitoring and reporting side effects of medicine and monitoring drug therapy.