Efektivitas dan atau harmonisasi hukum lingkungan secara faktual masih perlu dioptimalisasi dan didinamisasikan, hal ini dirasakan sekali dalam penerapan berbagai aspek hukumnya yang belum dapat diwujudkan secara nyata dalam tata kehidupan masyarakat, keadaan tersebut bila dibiarkan terus akan menimbulkan citra negatif dan atau kondisi yang tidak diharapkan bagi keberlangsungan pembangunan nasional.
kajian dalam disertasi hukum ini bertujuan untuk upaya mengoptimalisasi dan mendinamisasikan penerapan aspek hukum prinsip tanggungjawab mutlak dalam hukum lingkungan melalui aktivitas penataan hukum dan pengelolaan lingkungan hidup menggunakan piranti mekanisme jasa asuransi.
Disertasi hukum ini tertuju pada kajian ius operatum dalam tipologi penelitian eksploratori yang dilakukan menggunakan metoda kajian deskriptif berdasarkan berbagai asumsi, antara lain adalah sebagai berikut:
1. Bahwa penerapan aspek hukum prinsip tanggungjawab mutlak dalam hukum lingkungan merupakan suatu kondisi hukum yang harus direalisasikan secara optimaldalam aktivitas penataan hukum dan pengelolaan lingkungan.
2. Bahwa untuk mengoptimalisasi dan mendinamisasikan penerapanprinsip tanggungjawabmutlak dalam aktivitas penataan hukum dan pengelolaan lingkungan hidup perlu ditunjang dengan aneka piranti penataan, antara lain adalah mekanisme jasa asuransi.
3. Bahwa penggunaan mekanisme jasa asuransi sebagai piranti dalam penerapanprinsip tanggungjawab mutlak pada aktivitas penataan hukum dan pengelolaan lingkungan hidup, selain untuk mewujudkan jaminan pemenuhan pertanggungan juga menyiapkan pendanaan untuk upaya pengelolaan risiko lingkungan.
4. Bahwa terwujudnya penerapan prinsip tanggungjawab mutlak dalam aktivitas penataan hukum dan pengelolaan lingkungan hidup, selain akan merealisasikan efektivitas dan harmonisasi hukum lingkungan dalam tata kehidupan masyarakat, juga dimungkinkan dapat mendorong terbentuknya kondisi dan potensial ketahanan nasional yang diperlukan bagi kelangsungan pembangunan nasional yang berkelanjutan; dan
5. Bahwa untuk merealisasikan konsep penggunaan mekanisme jasa asuransi sebagai piranti dalam penerapan prinsip tanggungjawab mutlak, perlu dilakukan berbagai penelitian, kajian, dan analisis hukum yang dilakukan secara komprehensif.
Mendasarkan asumsi tersebut di atas, maka permasalahan pokok dalam disertasi hukum ini ditentukan antara lain adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana bentuk, isi, dan tata laku penerapan aspek hukum prinsip tanggungjawab mutlak dalam hukum lingkungan?
2. Bagaimana wujud penerapan aspek hukum prinsip tanggungjawab mutlak dalam hukum lingkungan pada sistem hukum nasional?
3. Bagaimana asosiasi kolerasi hukum antar aspek hukum mekanisme jasa asuransi dengan prinsip tanggungjawab mutlak dalam aktivitas penataan hukum dan pengelolaan lingkungan hidup?
4. Apa dasar dan aspek hukum penggunaan mekanisme jasa asuransi sebagai piranti dalam penerapan prinsip tanggungjawab mutlak pada aktivitas penataan hukum dan pengelolaan lingkungan hidup?
5. bagaimana konsep strategi pelembagaan jasa asuransi lingkugan sebagai lembaga yang mampu berperan untuk mengalihkan jaminan pemenuhan pertanggungan maupun menyiapkan pendanaan bagi pengelolaan risiko lingkungan hidup?
6. Apa target manfaat yang diharapkan dalam pelembagaan dan pengelolaan jasa asuransi lingkungan?
Kajian dan analisis dalam disertasi hukum ini didasarkan pada kerangka acuan teori, yaitu adalah sebagai berikut:
1. teori tentang principles of morals and legislation of the principle of utility dari Jeremy Bentham (1823);
2. Teori tentang the reason of the validity of legal order dari Hana Kelsen(1967);
3. Teori tentang the concept of law dari H.L.A. Hart (1961);
4. Teori tentang Law in a changing society dari W. Friedmann (1959); dan
5. Teori tentang Theory or concept of justice dari John Rawls (1962).
Proses kajian dan analisis disertasi hukum ini menggunakan pendekatan legal sosio antropologi yang mengarah pada multi aplikasi penerapan aspek hukum prinsip tanggungjawab mutlak dalam aktivitas penataan hukum dan pengelolaan lingkungan hidup secara in abstracto maupun in concreto.
Dari hasil kajian dan analisis hukumnya dapat diketahui berbagai informasi hukum, antara lain adalah sebagai berikut:
1. Berbagai model pendekatan dalam aktivitas penataan hukum dan pengelolaan lingkungan, khususnya untuk menciptakan kondisi dan potensi bagi kelangsungan pembangunan nasional yang berkelanjutan;
2. Bermacam aspek hukum yang dapat dijadikan acuan upaya untuk mewujudkan efektivitas dan harmonisasi unsur hukum nasional dalam proses pembangunan nasional, khususnya dalam memenuhi tuntutan atau aspirasi bangsa untuk dilakukan reformasi politik, hukum dan ekonomi;
3. wawasan dan pola strategi untuk membuat berbagai konsep upaya mengoptimalisasi dan mendinamisasikan aktivitas penataan hukum dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
4. bentuk upaya mewujudkan kondisi kepastian hukum, keadilan sosial, iklim demoktarisasi, tegaknya hak asasi manusia, dan kemanfaatan pembangunan bagi kehidupan masyarakat melalui politik dan strategi pembangunan dalam sektor pengelolaan lingkungan hidup.