Tulisan ini mengangkat tema organisasi gerakan petani dalam konteks perubahan kebijakan tentang pertahanan yang memungkinkan perubahan pola penguasaan tanah di tingkat lokal. Secara khusus tulisan ini menjelaskan kondisi tata guna lahan di pemerintahan lokal dan latar belakang munculnya serikat petani Pasundan sebagai organisasi gerakan petani terbesar di Jawa Barat, Indonesia sejalan dengan dikeluarkannya TAP MPR No. IX/2001 tentang reformasi agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Penulis mengidentifikasi isu-isu penting yang masih perlu dikonfirmasi berkaitan dengan latar belakang kemunculan organisasi gerakan petani, yaitu: keterkaitan desa-kota, konteks lingkungan agraria, struktur kesempatan politik, sejarah politik dan lingkungan agraris, dan jenis-jenis progam reformasi agraria yang relevan