Penggunaan sanksi pidana di dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, menimbulkan permasalahan hukum dalam tataran konseptual. Bahwa Hukum Pajak merupakan bagian dari Hukum Administrasi Negara, membutuhkan upaya paksa bagi Wajib Pajak, khususnya Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang pada prinsipnya merupakan suatu bentuk kriminalisasi terhadap perilaku administratif. Hukum Pidana, melalui Asas Legalitas menginginkan adanya pengaturan norma sanksi yang tegas dan jelas di dalam peraturan perundang-undangan, nampak justru dilanggar dalam UU KUP tersebut. Parameter tindak pidana perpajakan hanya dibatasi dengan unsur kealpaan dan kesengajaan, yang penerapannya didasarkan kepada diskresi dari institusi yang berwenang. Sehingga memunculkan perilaku transaksional dalam tataran praktis. Oleh karena itu, prinsip ultimum remedium, menjadi sangat penting untuk menghindari penggunaan diskresi yang sewenang-wenang