Disertasi ini tentang sengketa peebutan sumberdaya langka atau tanah, dan penyelesaiannya, di dalam rangka mendefinisikan kepentingannya, para pihak kepentingan menafsirkan aturan-aturan hukum, pemerinta, individu, kelompok masyarakat, badan-badan hukum dan swasta memakai undang-undang, dan kebijakan-kebijakan pertahanan sosial, sedangkan masyarakat hukum adat berdasarkan hukum adatnya. Dengan demikian terdapat pemaknaan terhadap aturan-aturan hukum itu seperti apa. Dampak adanya berbagai peraturan hukum sumberdaya tanah dapat terjadi perbedaan interpretasi (tafsir) dan benturan-benturan di antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan sumberdsaya tanah, yang pada akhirnya akan menimbulkan sengketa yang berkepanjangan. Sengketa dapat terjadi karena memperebutkan sesuatu (tanah) yang sangat berharga dalam kehidupannya, sehingga menimbulkan adanya keluhan, perselisihan, perbedaan kepentingan, ataupun tekanan yang dilakukan oleh pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah, sehingga pihak yang merasa dirugikan menyampaikan keluhannya pada pihak yang dianggap melanggar haknya, secara aktif, terbuka, dan melibatkan pihak ketiga.
Menjelaskan aksi-aksi sengketa perebutan sumberdaya tanah yang dikonstruksi masyarakat hukum adat papua, digunakan paradigma konstruktivisme, yang dikembangkan oleh para ahli ilmu sosial (sosiologi dan antropologi). Paradigma konstruktivisme menggambarkan proses-proses di mana melalui tindakan dan interaksinya, manusia menciptakan secara terus-menerus sebuah kenyataan atau realitas sosial secara objectif, tetapi berdasarkan makna-makna subjectif, dan refleksi atas isi kesadaran manusia (pengetahuan) yang dijadikan pedoman atau alat interpretasi dalam tindakan manusia. Dalam paradigma ini masyarakat atau manusia ditempatkan bukan sebagai objek tetapi sebagai subjek penelitian yang dinamis, inovatif dan kreatif.
Uraian secara terperinci tentang kasus sengketa tanah, menggunakan metode kasus sengketa. melalui metode ini dapat doketahui waktu proses dan sebab-sebab terjadinya sengketa, siapa-siapa saja yang terlibat, strategi yang digunakan, aturan dan lembaga mana yang dipakai dalam menyelesaikan kasus sengketa. Data-data lapangan mengenai sengketa tanah dikumpulkan melalui observasi dan wawancara mendalam.
Sengketa perebutan sumberdaya tanah terjadi karena adanya tafsir mengenai hukum adat dan negara, tanah adat dan hak adat, serta rekognisi. masyarakat hukum adat Papua menyelesaikan sengketa tanah menggunakan berbagai lembaga maupun aturan hukum, realita menunjukkan terdapat kondisi majemuk atau pluralitik. Sedangkan strategi penyelesaian sengketa tanah menggunakan cara negosiasi, keterlibatan berbagai aktor, lembaga peradilan, pemalangan, lumping it, dan penduduk.