Seringnys mahkamah konstitusi melahirkan sebuah putusan yang kontroversial mengakibatkan munculnya gagasan untuk membatasi kekuasaan kehakiman. Salah satu gagasan yang mengemuka untuk membatasi kekuasaan kehakiman tanpa mengganggu independensinya adalah gagasan mengenai judicial restraint. Gagasan mengenai judicial restraint mengedepankan pembatasan pada bentuk-bentuk tertentu. Bentuk-bentuk pembatasan menurut judicial restraint dapat berupa pembatasan berdasarkan norma konstitusi, pembatasan berdasarkan kebijakan untuk melakukan pengekangan diri (self restraint), dan pembatasan yang dilakukan berdasarkan doktrin-doktrin tertentu. Judicial restraint menghendaki kekuasaan kehakiman untuk mengekang diri dari kecenderungan bertindak layaknya sebuah miniparliament yang dapat bermuara pada juristocracy. Judicial restraint juga menghendaki kekuasaan kehakiman untuk tidak mengganggu cabang kekuasaan yang lain