Letter of Credit (LC) yang merupakan primadonna dalam pembayaran transaksi ekspor-impor Indonesia ternyata terhadap pelaksanaannya adakalanya menimbulkan perbedaan pendapat di antara para pihak terkait. Perbedaan pendapat timbul karena di Indonesia belum terdapat keseragaman pemahaman masalah-masalah L/C. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1982 yang merupakan dasar hukum LC di Indonesia tidak dapat dijadikan pedoman pelaksanaan L/C karena Peraturan Pemerintah tersebut tidak memuat aturan rinci mengenai L/C. Demikian juga peraturan Bank Indonesia yang berfungsi sebagai peraturan pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah dimaksud belum mengatur rinci L/C.
Berdasarkan permasalahan di atas, maka tujuan pokok dan kegunaan utama penelitian adalah sebagai berikut:
a. Meneliti bagaimana hubungan antara UCP dan hukum nasional dalam pelaksanaan L/C.
b. Meneliti bagaimana kedudukan L/C terhadap kontrak dasarnya.
c. Meneliti bagaimana keberadaan L/C sebagai kontrak baku.
d. Meneliti bagaimana terciptanya L/C sebagai kontrak internasional.
e. Meneliti kapan L/C sebagai alat pembayaran dapat dilaksanakan.
f. Meneliti bagaimana fungsi L/C sebagai alat penjamin.
g. Meneliti bagaimana keterkaitan antara L/C yang berlaku internasional dan L/C yang berlaku nasional.
h. Meneliti bagaimana dampak ketiadaan ketentuan pilihan hukum dalam UCP terhadap penyelesaian kasus-kasus L/C.
i. Meneliti bagaimana peranan L/C dalam meningkatkan ekspor.
j. Hasil penelitian diharapkan dapat merupakan: (a) masukan bagi para pelaku L/C, para abdi hukum, para ahli, para akademisi, instansi pemerintah dan lembaga swasta yang mempunyai kepentingan dalam transaksi L/C khususnya segi-segi hukumnya, (b) masukan bagi Bank Indonesia atau instansi Iainnya jika ingin merumuskan hukum L/C yang rinci sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1982, dan (c) pelengkap terhadap kepustakaan L/C yang masih relatif terbatas ditulis oleh putra-putra Indonesia.