Secara umum tujuan penelitian yang dilaksanakan adalah untuk mencari jawaban mengapa hukum lingkungan (terutama hukum mengenai Amdal) tidak efektif dalam pelaksanaannya, dan faktor-faktor apa saja yang menyebabkan hal itu. Sebagai suatu studi hukum negara maka penelitian hukum ini adalah dalam rangka mencari jawaban terhadap pertanyaan how to bring the law into efective implementation dengan menggunakan kajian normatif. Hal-hal tesebut di atas kemudian dirumuskan dalam berbagai pertanyaan-pertanyaan di bawah ini:
a. Apakah terdapat sinkronisasi dan harmonisasi hukum di antara peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan lingkungan pada umumnya dengan berbagai peraturan yang ada di bawahnya terutama yang mengatur tentang Amdal?
b. Kelemahan-kelemahan apa sajakah yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan lingkungan khususnya yang mengatur tentang Amdal sebagai hukum positif (ius constitutum) dalam rangka pembangunan hukum (ius constituendum)?
c. Faktor-faktor apa sajakah yang secara normatif akan dapat mempengaruji derajat penegakan hukum Amdal, apabila secara normatif peraturan tersebut diimplementasikan?
Penelitian tentang penegakan hukum dalam kaitannya dengan pelaksanaan analiis mengenai dampak lingkungan, idealnya harus menggabungkan dua jenis atau tipe penelitian, yakni dengan melakukan penelusuran peraturan perundang-undangan sebagai kajian awal atau dasar, dan penelitian lapangan. pada penelitian dengan menelusuri peraturan perundang-undangan dimaksudkan sebagai pegangan teori tentang usaha-usaha dalam menemukan asas-asas hukum (dalam hal ini asas-asas hukum mengenai Amdal). Sedangkan penelitian lapangan dimaksudkan untuk melihat derajat penegakan 'rule of law' dari suatu ketentuan hukum normatif yang terdapat dalam suatu peraturan perundang-undangan yang harus dianalisis secara empiris.
Berdasarkan bentuk, sifat dan tujuan penelitian hukum normatif tersebut di atas, maka jenis data yang diperlukan untuk dianalisis adalah data yang berupa bahan hukum primer yang mencakup produk legislatif berupa perundang-undangan ang dibentuk oleh pemerintah dengan persetujuan badan legislatif,perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah pusat, terutama yang langsung berkaitan denga pengaturan hukum mengenai pengelolaan lingkungan, khususnya tentang analisis mengenai dampak lingkungan. Disamping bahan-bahan hukum primer tersebut di atas juga dibutuhkan bahan hukum sekunder yang merupakan dan atau berfungsi dalam memberikan petunjuk mengenai bahan hukum primer. Adapun bahan hukum sekunder dalam penelitian hukum normatif ini antara lain berupa hasil karya dari kalangan hukum dan hasil-hasil penelitian hukum lingkungan.
Di samping bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder tersebut diatas, penelitian ini juga memerlukan bahan hukum tersier berupa dokumen-dokumen KA Andal, Andal, RKL, dan RPL dari beberapa studi AMdal.
Adapun maksud dan tujuan penelitian yang dilaksanakan adalah untuk:
1. memahami apakah terdapat sinkronisasi dan harmonisasi hukum antara peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Amdal.
2. Menemukan kelemahan-kelemahan dalam peraturan perundang dalam rangka penegakan hukum pelaksanaan Amdal sebagi hukum positif (ius constitutum) dan bagaimanakah seharusnya dalam rangka pembangunan hukum (ius constituendum).
3. menemukenali faktor-faktor dominan yang dapat mempengaruji derajat penegakan hukum Amdal.