Masalah audit lingkungan menjadi sangat penting untuk dianalisis dalam disertasi ini, karena Amdal sebagai salah satu piranti pengelolaan lingkungan belum dapat berfungsi dengan baik. Masih dijumpai pengusaha yang ?curang?, yaitu bekerja sama dengen Konsultan AMDAL dan mengisi dokumen AMDAL secara asal-asalan. Nabiel Makarim, menilai bahwa terjadinya studi AMDAL yang tidak benar atau bahkan fiktif, disebabkan karena sistem pengawasan yang lemah dan tidak adanya prioritas atau strategi pelaksanaannya. Selain itu, ketiadaan minimum requirement juga menyebabkan studi AMDAL dibuat semurah mungkin, sehingga akhirnya tidak sesuai dengan kenyataan. Ide dasar Amdal memang didasarkan sebagai alat pengelolaan (management tool) untuk memprediksi dampak suatu kegiatan terhadap lingkungan, tetapi kenyataannya Iebih sebagai alat administratif, bahkan NHT Siahaan mengemukakan bahwa, Amdal lebih mengarah kepada penonjolan administratif (dalam urusan perizinan suatu usaha) daripada substantifnya.
Tujuan yang ingin dicapai dalam menganalisis masaIah "Aspek Yuridis Peranan Audit Lingkungn dalam Pembangunan Berkelanjutan" adalah:
1. Untuk mengetahui peranan hukum yang mengatur audit lingkungan dalam mencapai pembangunan berkelanjutan.
2. Untuk mengetahui faktor-faktor penghambat dan pendorong pelaksanaan audit lingkungan, terutama faktor-faktor yuridisnya.