Komitmen Indonesia dalam ASEAN economic community (AEC) atau masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) yang dituangkan dalam ASEAN comprehensive investment agreement (ACIA) merupakan upaya untuk membentuk iklim investasi yang lebih kondusif bagi dunia usaha. Tulisan ini membahas kesiapan Indonesia dalam menghadapi AEC 2015 khususnya dalam hal peraturan perundang-undangan dalam bidang investasi asing langsung (foreign direct investment). Metode kajian adalah metode yuridis normatif. Kajian dilakukan terhadap ketentuan-ketentuan hukum nasional khususnya tentang investasi dan kewenangan daerah dalam konteks desentralisasi; dan ketentuan hukum internasional yaitu ASEAN comprehensive investment agreement (ACIA). Hal ini dilakukan dengan menjabarkan kerangka hukum investasi dalam ACIA, kemudian mengaitkannya dengan ketentuan-ketentuan nasional Indonesia mengenai investasi asing; dan pada akhirnya merumuskan langkah-langkah yang telah atau perlu dilakukan oelh pemerintah dalam konteks ACIA. Hasil kajian menunjukan pemerintah semestinya mendorong berbagai peraturan/kebijakan yang dapat menciptakan iklim investasi yang berpihak pada daya saing Indonesia dengan peletakan kembali konsep pembangunan daerah dan peningkatan koordinasi antar instansi