Pemasangan nomor urut pada identitas calon anggota legislatif dalam daftar calon tetap dan lembar kertas suara tidak tercantum dalam aturan hukum yang mengatur mengenai pemilu legislatif. Alternatifnya, penyusunan daftar calon anggota DPD diurut berdasarkan abjad. Jika terdapat kesamaan nama calon anggota legislatif, hal ini akan menyulitkan pemilih dan merugikan calon anggota. Oleh karena itu aturan mengenai pencatuman nomor urut daftar calon peserta pemilu DPD perlu dikaji. Kajian yang dilakukan di daerah istimewa Yogyakarta ini merupakan analisis legal yuridis normatif dan kajian legal empiris yang menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil kajian menunjukan bahwa perlu sebuah regulasi baru yang menetapkan pemberian nomor urut untuk calon anggota DPD RI sebagai suatu ius constituendum dan bahwa mekanisme penentuan nomor urut berdasarkan sistem undian perlu ditetapkan secara yuridis formal dengan melakukan judicial review terhadap peraturan berkaitan pemilu anggota DPD RI