Peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan daerah menjadi hal yang sangat penting di era desentralisasi. Pengelolaan pajak parkir yang sekilas terlihat sebagai ranah kebijakan prosedural administratif, tidak pernah bisa lepas dari berbagai patologi yang sangat problematik bagi pengelolaan keuangan daerah. Kecamatan Banguntapan dipilih sebagai unit analisis dalam penelitian ini untuk merepresentasikan permasalahan pengelolaan pajak parkir di wilayah sub urban Kabupaten Bantul. Hal ini dikarenakan kharakteristik kewilayahan Bantul sebagai daerah sub urban dapat dilihat dari kharakteristik peri urban yang ada di Kecamatan Banguntapan. Selain itu, Kecamatan Banguntapan merupakan satu-satunya wilayah di Kabupaten Bantul yang memiliki subyek pajak parkir bertarif self assessment dan flat sehingga dinamika problema manajerial keuangan daerah dapat diobservasi dan dianalisis lebih mendalam di Kecamatan Banguntapan ini untuk melihat komparasi 2 sistem pemungutan pajak parkir tersebut.