Terdapat tiga obyek yang ditelaah dalam kajian ini, yaitu: pertama, konvergensi antara hukum dan Teknologi Informasi, ketiga, implikasi Teknologi lnformasi terhadap hukum kontrak dan respon hukum terhadap lmplikasi tersebut, dan, ketiga, pembentukan Undang-Undang lnformasi dan Transaksi Elektronik Indonesia. Ketiga obyek kajian tersebut dikelompokkan dalam dua wilayah besar kajian, yaitu: pertama, wilayah kajian Sosiologi Hukum, yang mempersenyawakan antara hukum, perubahan sosial dan Teknologi lnformasi; dan, kedua, wilayah kajian hukum normatif yang mengkaji pembentukan peraturan perundang-undang dan masalah kontraktual casa kontrak elektronik.
Unluk mengkaji kedua wilayah kajian tersebut secara komprehensif digunakan pendekatan interdisipliner yaitu mengharmonisasikan antara metode penelitian Sosiologi Hukum (socio-legal research) dan hukum normatif. Perspektif sosiologi Hukum yang diterapkan adalah teori Sosiologi Hukum yang mencoba mengkonvergensikan antara hukum dan parubahan sosial antara lain bid bidang perkembangan teknologi (Rose dm Ogbum), Teori Soft Technological Dterminism (Kenichi Ohmae), Teori Konstruksi Sosial (Thomas Kuhn dan Jeremy Bentham) dan Cibernetics teory (Wiener dan Bigallow). Sedangkan perspeklif ilmu hukum yang digunakan adalah Teori perundang-undangan, Teori Jenjang Norma Hukum, Teori Politik Hukum dan wacana teoretis tentang kontrak. Selain itu, masalah yang dikaji juga didekati melalui tiga pendekatan, yaitu statutory approach, conseptual approach dan comparative approach.