ABSTRAKSkripsi ini membahas mengenai akibat hukum dari perjanjian pinjam-meminjam yang
batal demi hukum karena melanggar ketentuan Pasal 31 Undang-undang No. 24
Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
terhadap pihak yang sudah berprestasi, berdasarkan Putusan 451 / PDT.G / 2013 /
PN.JKT.BRT. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah kewajiban
menggunakan Bahasa Indonesia dalam perjanjian sebagaimana diatur Pasal 31 UU
Bahasa merupakan ketentuan formil perjanjian yang apabila dilanggar mengakibatkan
batal demi hukum dan bagaimana efek batal demi hukum tersebut terhadap pihak
yang sudah berprestasi dalam perjanjian. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif
dengan bentuk penelitian hukum yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa Pasal 31 UU Bahasa merupakan ketentuan formal yang bila dilanggar
mengakibatkan batal demi hukum dan efek terhadap pihak yang berprestasi adalah
Restitusi pinjaman pokok atas dasar doktrin Unjustified Enrichment dan 1359(1)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
ABSTRACTThe focus of this undergraduate thesis to discuss regarding the legal effect of nullity
on loan agreement due to violation of Article 31 of Law No. 24 of 2009 regarding
Flag, Language, State Symbol and National Anthem towards performing party based
on Case Decision No. 451 / PDT.G / 2013 / PN.JKT.BRT. The objective of this
research is to know whether or not an obligation to use Indonesian Language in
Agreements as stipulated by Article 31 of Language Law is a formal requirement that
would result in nullity if violated and the effect of nullity towards the performing
party. This research is a qualitative research in a form of juridical normative. The
result of this research shows that Article 31 of Language Law is a formal requirement
that would result in nullity if violated and the effect towards the performing party is
restitution of the outstanding loan based on the doctrine of Unjustified Enrichment
and 1359(1) of the Civil Code of Indonesia.