Kebijakan bela negara merupakan salah satu upaya Kementerian Pertahanan Indonesia dalam membentuk kekuatan pertahanan nirmiliter. Pada implementasinya, kebijakan ini mendorong pembentukan suatu kurikulum yang sesuai dengan kebijakan dan pendidikan bela negara. Kurikulum yang diterapkan dalam pendidikan bela negara saat ini terdiri dari empat point pembelajaran, yaitu pelatihan kewarganegaraan, pelatihan militer wajib, pelatihan sesuai profesi, dan pelatihan ala TNI. Kurikulum ini mempunyai lima nilai dasar, yaitu cinta tanah air, rela berkorban, sadar berbangsa dan bernegara, Pancasila sebagai ideologi negara, dan kemampuan bela negara, baik secara fisik maupun non fisik. Kurikulum yang diterapkan oleh pemerintah saat ini mempunyai prospek ketimpangan dalam sistem pertahanan semesta yang membutuhkan keseimbangan antara pertahanan militer dan nirmiliter. Artikel ini mengulas prospek tersebut dengan merumuskan keseimbangan interaksi pertahanan militer dan nirmiiter yang menghasilkan postur pertahanan dengan tiga unsurnya, yaitu kekuatan, kemampuan, dan penggelaran. Hasil dari kajian ini menunjukkan bahwa pendidikan bela negara yang berlangsung saat ini dapat menghasilkan ketimpangan dalam sistem pertahanan Indonesia. Oleh karena itu, perubahan pada metode pembentukan dan pelaksanaan kurikulum bela negara sangat dibutuhkan. Selain itu, target utama pendidikan ini seharusnya digeser pada perguruan tinggi dengan pertimbangan berupa kematangan berpikir, pembentukan jati diri, danpotensi generasi muda