Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengakomodasian postur minimum essential forces (MEF) terhadap pembangunan cyber defense di Indonesia. Permasalahan yang dihadapi adalah fostur MEF yang dirumuskan oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI selama ini masih difokuskan pada upaya pemenuhan kebutuhan dan modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista) pada konteks revolution in military affairs (RMA) dalam organisasi tentara nasional Indonesia (TNI), dalam upaya pembangunan kekuatan pertahanan militer. Sementara itu, realita ancaman nir militer berupa cyber attack sudah sangat nyata. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif. Hasil akhir dari studi ini menunjukkan bahwa hingga saat ini kemhan dan Markas besar TNI telah memberikan perhatian terhadap ancaman cyber berikut upaya-upaya penanggulangannya, namun masih dalam skala pembangunan kekuatan cyber-defense, sehingga diajukan solusi perlu adanya revisi postur MEF agar secara eksplisit mengakomodasi pembnagunan cyber defense di Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut, terdapat tiga komponen inti untuk mewujudkannya melalui RMA yaitu dengan melakukan perubahan doktrin; perubahan organisasi yang berbasis cyber-defense; dan pembangunan teknologi untuk mengakomodasi cyber-defense; dan pembangunan teknologi untuk mengakomodasi cyber-defense