Teori demokrasi deliberatif sebagai salah satu cara untuk melengkapi, atau bahkan menyempurnakan praktek demokrasi liberal (demokrasi representatif) di Indonesia paska Reformasi. Dengan menggunakan perspektif demokrasi deliberatif milik Jǖrgen Habermas seorang ilmuwan sosial kritis madzab Frankfurt maka setidaknya Teori demokrasi deliberatif sedikit banyak bisa memberikan kontribusi terhadap ide dan praktek demokrasi liberal yang sedang dijalankan di Indonesia, khususnya setelah Reformasi 1998. Dalam demokrasi deliberatif, kebijakan-kebijakan penting (perundang-undangan) dipengaruhi oleh diskursusdiskursus “liar” yang terjadi dalam masyarakat Di samping kekuasaan administratif (negara) dan kekuasaan ekonomis (kapital) terbentuk suatu kekuasaan komunikatif melalui jaring-jaring komunikasi publik masyarakat sipil.
Kajian teori ini megkaji setelah dari lebih satu dekade, bagaimana sebetulnya nasib perjalanan demokrasi di negara-negara demokrasi di dunia, dan dalam hal ini khususnya di Indonesia? Apakah perjalanan demokrasi kita masih “on the right track”, atau sebaliknya, kita sebetulnya sudah jauh menyimpang dari prinsipprinsip, ide-ide atau aturan-aturan demokrasi yang sesungguhnya. Kekosongan pengetahuan tentang arah demokrasi dan proses demokratisasi merupakan PR besar bangsa ini mengingat proses dan implementasi model demokrasi dan demokratisasi sangat penting dalam pembangunan ekonomi.
Perdebatan atas pemikiran demokrasi selama satu abad terakhir oleh Josep Schampeter diaminkan oleh Josep Besette terkait tradisi kebersamaan diruang public memberikan bobot yang lebih besar untuk apa disebut "kebebasan dan modern", kebebasan berpikir dan hati nurani, hak-hak dasar dari inti demokrasi merupakan dasar dari lahirnya kebijakan dan aturan hukum. Ini menjadi pertimbangan penulis terkait dengan kajian teori demokratis. Penulis ingin mengevaluasi banyak hal terkait proposal yang secara teoretikus demokrasi menawarkan konsolidasi lembaga-lembaga secara demokratisasi. Penulis memusatkan perhatian pada paradigma baru demokrasi, model "demokrasi deliberatif", saat ini menjadi yang paling sangat cepat berkembang tren nya dalam implementasi. Gagasan utama penulis: bahwa dalam pemerintahan yang demokratis keputusan politik harus dicapai melalui proses musyawarah, persamaan hak masyarakat sipil dalam bentuk partisipasi publik, dimana bicara demokrasi sudah ada sejak kelahirannya pada abad kelima. Cara-cara musyawarah dan tidak berjarak dengan daerah pemilih menjadikan demokrasi deliberatif sebagai jalan penyempurnaan yang sangat kaya makna. Deliberatif memainkan peran sentral dalam berkembangnya pemikiran demokrasi itu sendiriCara Teori Demokrasi Deleberatif sebagai Jalan Penyempurnaan Demokrasi Liberal (Demokrasi Representatif/Perwakilan) di Indonesia Paska Reformasi.
The theory of deliberative democracy is the one who’s going to complete or even accomplish the practice of democracy liberal (democracy representative in Indonesia while reformation). By using perspective democracy a deliberative belonging to jurgen habermas a social scientist at least the theory democracy of deliberative more or less can contribute for an idea and practices democracy liberal being executed in Indonesia, especially after 1998’s reform. In a deliberative democracy, policies matters (legislation) influenced by discussion occurring in the community in side administrative power (a state) and power economical (capitalized) formed his communicative through public communication civil society.This is the core democracy a deliberative being the writer testing to be applied in a political system or of the Indonesian. Critical theory of deliberative democracy at least through to contribute the idea and practice of liberal democracy in Indonesia, especially after the Reformation of 1998. In deliberative democracy, policies important (law) influenced by discourses "wild" in society in addition to the administrative authority (ies) and economic power (capital) form a communicative power through public communication web of civil society. This is the core of deliberative democracy being the author of the trial to be applied in the political system or government post-New Order Indonesia.)The disagreement which has existed in democratic thought over the past centuries between the tradition associated with Josep Schampeter , which gives greater weight to what Josep Basette called “the liberties of the moderns”, freedom of thought and conscience, certain basic rights of the person and of property and the rule of law. It is with those considerations in mind that I will be examining the present debate undemocratic theory. I want to evaluate the proposals that democratic theorists are offering inorder to consolidate democratic institutions. I will concentrate my attention on the new paradigm of democracy, the model of “deliberative democracy”, which is currently becoming the fastest growing trend in the field. Their main idea: that in a democratic polity political decisions should be reached through a process of deliberation among free and equalcitizens, has accompanied democracy since its birth in fifth century. The ways ofenvisaging deliberation and the constituency of those entitled to deliberate have variedgreatly, but deliberation has long played a central role in democratic thought.What we see today is therefore the revival of an old theme, not the sudden emergence of a new one.