Berdasarkan sejarah ketatanegaraan RI, Struktur parlemen pada Konstitusi RIS dan padaUUD 1945 (sesudah perubahan) memiliki kamar tersendiri bagi wakil rakyat yang mewakili rakyat dalam konteks kedaerahan. Struktur parlemen menurut UUD |945 jika dianalisis berdasarkan kewenangan formal yang dimiliki, termasuk fungsi legislasi dalam arti luas (membentuk UUD), menggunakan sistem trikameral yang terdiri dari DPR, DPD, dan MPR; sedangkan jika dianalisis hanya berdasarkan fungsi legislasi dalam arti sempit (membentuk UU), menggunakan sistem bikameral yang terdiri dari DPR dan DPD.
Dalam studi perbandingan berbagai negara terkait struktur parlemen multikameral, struktur parlemen lidak hanya terdiri dari sistem bikameral, tetapi ,juga sistem trikameral (tiga kamar) dan sistern pentakameral (S kamar). Dari 22 negara yang menggunakan sistem bikameral, I0 negara merupakan negara kesatuan. Pengamran struktur dan fungsi legislasi parlemen dalam UUD 1945 membatasi kewenangan DPD, dimana DPD hanya berwenang mengusulkan dan membahas RUU tanpa memiliki voting right. DPD juga hanya dapat menyampaikan hasil pengawasan yang dilakukannnya kepada DPR sebagai bahan penimbangan unmk ditindaklanjuti tanpa dapat meminta penjelasan langsung terkait hasil pengawasan yang "dilakukannya kepada pemerintah.
Implikasinya adalah sulitnya mewujudkan latar belakang yang menjadi tujuan pembentukan DPD, yaitu memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah Ne gara Kesatuan Republik Indonesia dan memperteguh persatuan kebangsaan seluruh daerah, meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi dan kepentingan daerah-daerah dalam pemmusan kebijakan nasional berkaitan dengan negara dan daerah, Serta untuk mendorong percepatan demokrasi, pernbangunan dan kemajuan daerah secara serasi dan seimbang.
Berdasarkan perbandingan dengan berbagai negara, ditemukan bahwa hanya DPD yang metode seleksinya dipiiih secara langsung dengan legitimasi demokratis yang lebih kuat dari pada DPR, tetapi memiliki kewenangan sangat terbatas. Dari 20 negara yang kedua kamar memiliki kewenangan niembentulr UU, semua kamar kedua memiliki kewenangan membahas dan hak veto. Pembatasan kewenangan pada negara tertentu terhadap kamar kedua adaiah dalam hal pengusulan UU (3 negara). Walaupun kewenangan DPD terbatas dalam hal pembentukan UU, tapi masih Iebih baik dibandingkan dengan 2 negara yang kamar keduanya sama sekali tidak memiliki kewenangan membentuk UU, yang dalam tulisan ini penulis kategorikan sebagai very weak bicameralism.
According to Indonesian constitutional history, parliamentary structure in the Constitution ofthe Republik Indonesia Serikat as well as in the UUD 1945 (aiter amendment) has its own chamber for people representatives which represent their states or provinces. Parliamentary structure according to the UUD 1945, if analyzed based on its legislation function in broad meaning (to form constitution), applies tricarneral system consisting of DPR, DPD, and MPR; whereas if analyzed only based on its legislation function in narrow meaning (to make law), it applies bicameral system consisting of DPR and DPD. In comparative study in various countries on the multicameral parliamentary structure, parliamentary structure is not only consisting of bicameral system but also tricameral system (three chambers) and pentacameral system (tive chambers). Out of 22 countries applying bicarneral system, 10 countries are Unitarian State. In regard to the legislation structure and function of the parliament, the UUD 1945 has limiting the authority of the DPD, which only authorize DPD both to propose and to discuss a bill without exercising voting right. DPD is also entitle to provide its control against Government to DPR, in order to be follow up by DPR, but without having the authority to demand explanation Hom Govemment. The implication of it is?'the difficulty to bring into reality the historical background of the aim in the DPD?s creation, i.e. to strengthen provinces within the Unitarian State of the Republic of Indonesia as well as nationalistic unitary of all provinces; to improve aggregation and accommodation of aspiration and interest of all provinces in formulating national policy with respect to the relation between state and provinces; and to urge bthe harmony and equal of democracy acceleration, regional development and progression. Based on the comparative study in various countries, it is found that only DPD applies direct election as the selection method providing a legitimate democracy stronger than DPR, but unfortunately has merely limited authority. Out of 22 countries which the second chamber has the authority to form an act or a law, all second chamber have the authority to discuss and vote it. The limitation of authority in certain countries toward the second chamber applied merely to propose an act (three countries). Notwithstanding the limitation of DPD's authority to make law, it is still better compared to two countries which the second chamber do not have the authority to make law at all, and in this writing it is called as a very weak bicameralism.