Artikel yang berjudul ''kasus pernikahan sejenis dalam perspektif hukum moral John Calvin'' ini pertama-tama akan menjelaskan sekilas mengenai fakta LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender), etika situasi sebagai dasar pembenaran dan komunitas yang memperjuangkan legalisasi pernikahan sejenis. Setlah itu penulis akan melakukan tinjuan terhadap hukum moral John Calvin untuk menyoroti, apakah dasar yang dijadikan pembenaran pernikahan sejenis itu tepat atau tidak. Temuan dalam penulisan ini, legalisasi pernikahan sejenis tidak memiliki landasan yang sesuai dengan hukum moral Calvin, dan karena itu tidak diterima oleh gereja