Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). SNI tersebut didistribusikan oleh BSN dengan beberapa cara antara lain pada tahun pertama ditetapkan, maka SNI dapat diakses melalui website BSN. Selain itu SNI juga didistribusikan ke sekretariat Komite Teknis yang ada di kementerian/lembaga untuk dimanfaatkan oleh para pemangku kepentingan sesuai dengan fungsinya. Cara distribusi yang alain adalah melalui PNBP atau Pendapatan Negara Bukan Pajak. Dengan cara PNBP ini maka pengguna harus mengganti biaya reproduksi senilai tertentu. Kajian ini dimaksudkan mempelajari permintaan SNI oleh pemangku kepentingan yang diminta melaui PNBP selama 2012-2015. Hasil kajian menemukan bahwa masih banyak SNI dengan penetapan lama masih diminta oleh pemangku kepentingan.