Politik-institutional merupakan sebuah konsep untuk menggambarkan bagaimana kuasa dan wewenang aktor dalam organisasi menumbuhkan situasi saling-pengaruh (interplay) sehigga daripadanya suatu "institusi" (yaitu sebuah pola perilaku tertentu yang stabil, berulang dan mempunyai tujuan) akan muncul atau hilang. Pengembangan, implementasi, keberterimaan, dan juga ketahanan Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik (SPNsE) sebagai sebuah institusi juga tidak lepas dari proses saling pengaruh tersebut. Penelitian ini menggunakan teknik interpretive policy analysis dengan memanfaatkan berbagai data sekunder berupa dokumentasi sistem dalam pengertian yang luas, dalam bentuk : ketentuan hukum, manual operasi sistem, dan juga nota kesepakatan kerja sama antar berbagai pihak yang terlibat dalam pengembangan dan implementasi sistem. Pelajaran yang di peroleh dari implementasi SPNsE ini adalah bagaimana organisasi (pemerintahan) dapat memanfaatkan aspek politik-institutional ini dan kemudian menjadikannya sebagai pendorong pencapaian tujuan organisasi. Kesimpulan penelitian ini berupa pemahaman mendalam atas masalah penelitian, yakni bahwa aspek politik institutional dalam implementasi SPNsE berkelindan dengan (1) kontrol-institutional sebagai akselerator munculnya sebagai institusi baru; (2) aktor organisasi dapat menggunakan keagenan-institutional untuk memperluas fungsi institusi; (3) wacana-domain mempengaruhi aktor untuk membuat, mentransformasikan ataupun menghilagkan sebuah institusi; (4) sulitnya keagenan-institusional menjangkau institusi yang berada di luar jangkauan kuasa sang aktor.