Berdasarkan pasal 23 UUD 1945, pengelolaan keuangan negara ditunjukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kesejahteraan ekonomi dan kesejahteraan non ekonomi merupakan dua elemen yang membentuk kemakmuran rakyat. Kajian ini ditujukan untuk menghubungkan antara audit keuangan dan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Badung, Tabanan dan Kota Denpasar Provinsi Bali. Metodologi deskriptif untuk menggambarkan hubungan antara audit keuangan dengan kesejahteraan rakyat melalui teknik komparasi dan scatter plot digunakan dalam kajian ini. Hasil kajian menunjukkan bahwa indikator kesejahteraan ekonomi di Bali secara umum lebih tinggi dari rata-rata nasional. Selain itu dalam kajian ini dibuktikan bahwa secara empiris belum ada hubungan yang kuat antara audit keuangan khususnya dengan kesejahteraan rakyat.