Peneliian ini menjelaskan aspek hukum aksi korporasi seperti merger, konsolidasi dan akuisisi penyelenggara telelomunikasi dalam memanfaatlan spektrum frekuensi radio di Indonesia. Aksi korporasi penyelenggara telekomunikasi dalam memanfaatkan spektrum frekuensi radio di Indonesia. Aksi korporasi penyelenggara telekomunikasi perlu dilakukan agar pemanfaatan spektrum frekuensi radio efejtif dan efisien. Efektifitas dan efisien pemanfaatan spektrum frekuensi radio dilakukan melalui pengaturan hukum single preserence policy on telecommunication sector (kepemilikan tunggal) di mana satu pihak hanya menjadi pemeggang saham pengendali pada satu badan hukum penyelenggara telekomunikasi. Pengaturan hukum tersebut merupakan salah satu cara untuk melakukan restruktuisasi penyelenggara telekomunikasi agar memperoleh struktur penyelenggata yang idel. Pengaturan hukumingle preserence policy on telecommunication sector wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hukum perusahaan, hukum telekomunikasi dan hukum persangan usaha yang sehat