Bencana dapat memicu resiko terjadinya bencana yang lain. Kondisi tersebut mengakibatkan setiap tahunnya masyarakat menderita akibat bencana. Pemerintah mutlak memerlukan dana dalam jumlah besar untuk menanggulangi bencana dan memulihkan wilayah pascabencana. Permasalahan ialah banyaknya kejadian yang ditetapkan sebagai bencana akan berdampak pada pendanaan dan distribusi sumber daya. Selain itu, permasalahan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan pengelolaan bantuan bencana yang tidak profesional dapat berpengaruh pula pada akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan bencana dan pengelolaan bantuan bencana. Kajian ini dilakukan melalui studi literatur tentang kebijakan-kebiajakan yang terkait dengan penanggulangan bencana. Hasil kajian menunjukkan bahwa status bencana perlu ditetapkan berdasarkan definisi dan parameter yang jelas sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) No. 24 tahun 2007. Sebagai tambahan, peningkatan fungsi dan wewenang BPBD dan pengadopsian standar atau praktik terbaik pengelolaan bantuan bencana juga perlu dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan penganggulangan bencana.