Arena politik menjadi saksi terjadinya maskulinisasi peran publik. Kecenderungan untuk menyerahkan ruang publik pada pria menyebabkan perempuan tidak memiliki ruang yang cukup di dalam gagasan-gagasan kenegaraan. Melibatkan perempuan secara aktif sebagai warga negara menegaskan kembali peran perempuan sebagai warga negara yang bertanggungjawab, dengan menepis konstruksi sosial mengenai pemahaman tradisional
relasi gender. “Ketidakbertanggungjawaban” perempuan dalam ruang publik merupakan
konsekuensi dari tidak diakuinya peran perempuan sebagai warga negara aktif, yang secara sistematis dieksklusi dari sistem partiarkal yang mendominasi negara. Tulisan ini mengetengahkan bagaimana status perempuan dalam paradigma kewarganegaraan aktif dan inklusif.