Partisipasi politik perempuan merupakan manifestasi pemenuhan hak kewarganegaraannya. Perempuan sebagai warga negara punya hak untuk melakukan perbaikan kehidupan diranah politik, sehingga perempuan dan kelompok minoritas tidak perlu memperoleh perlakuan deskriminatif . hak yang melekat pada kewarganegaraan perempuan, diharapkan bisa menjadi pelaku, pemeran, pembuat, dan pembentuk kebijakan dan bukan hanya sebagai pemilih dan pendongkrak suara parpol, sehingga partisipasi bersifat dinamis dan tidak hanya dimanfaatkan sebagai pendukung kepentingan orang lain. Politik tidak berjenis kelamin, tetapi bangunan sistem politik di konstruksi secara maskulin. ini menguatkan stigma bahwa perempuan tidak punya kapasitas untuk bersaing dengan laki-laki. Budaya politik belum kondusif, belum ramah perempuan meski perempuan sebagai warga negara yang sah. proses elektoral dalam sistem kewarganegaraan diharapkan tidak sekedar menghasilkan wacana keterwakilan, tetapi sebuah proses transformasi antara parpol dan perempau.