Sebagai negara yang menandatangani Konvensi Beijing, Indonesia memiliki mandat dan tanggung jawab untuk mempromosikan, melindungi dan memnuhi hak warga negaranya akan hak-hak kesehatan seksual abd reproduksi, tanpa diskriminasi. Artikel ini menunjukan bahwa, situasi penegakkan hak-hak asasi manusia akan kesehatan seksual dan reproduksi adalah sangatlah jauh dari harapan. Tukisan ini mengangkat wacana akan peran polisi dan masyarakat awam, kelompok vigilante, dalam melakukan razia di hotel-hotel dan tempat-tempat yang dinyatakan rentan akan perilaku seksual menyimpang. Yang kesemuanya itu menumpuk rasa takut dan mereka kelompok ragam identitas gender dan seksualitas tidak dapat mengakses pelayanan kesehatan. Razia polisi yang diwacanakan sebagai agenda penegakkan moralitas masyarakat dan eksploitasi media massa dengan gambar yang seram, tidak santun, bahasa yang melcehkan justru makin melestarikan stigma sosial terhadap kelompok LGBT. dan minoritas seksual lainnya haruslah dihentikan.