Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah disepakati hukum internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara ideal harus bersifat universal. Akan tetapi, dalam implemantasinya, atas nama kepentingan dalam negeri, kedaulatan negara, agama, ataupun budaya, keuniversalitasan HAM ini dibatasi oleh negara atau pihak-pihak tertentu, sehingga HAM menjadi relatif dalam pelaksanaanya. Termasuk pada isu LGBT yang masih menuai perdebatan baik di tingkat lokal maupun nasional. Padahal pengakuan, perkindungan dan pemenuhan HAM LGBT menjadi tanggung jawab negara. Tulisan ini akan mengurai bagaimana hak asasi manusia LGBT dilaksanakan dalam kebijakan dalam negeri Indonesia.