Pengaturan praktik bidan telah diatur sejak tahun 1963 dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 5380/Hukum Tahun 1963 tentang ketentuan tentang wewenang terbatas bagi bidan yang dicabut dan diganti dengan peraturan Menteri kesehatan Nomor 363/Menkes/Per/IX/1980 tentang Wewenang Bidan. Dengan ditetapkannya peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572/Menkes/Per/VI/1996 tentang registrasi dan praktik, maka peraturan menteri kesehatan nomor 363/Menkes/Per/IX/1980 dan peraturan menteri kesehatan nomor 623/Menkes/Per/IX/1989 menjadi tidak berlaku lagi. Dalam perkembangannta peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572/Menkes/Per/VI/1996 direvisi dan diganti dengan keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktik bidan. Selanjutnya berkaitan dengan praktik bidan terdapat reformasi peraturan dengan ditetapkannya peraturan Menteri Kesehatan Nomor Hk.02.02/Menkes/149/I/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan yang mencabut keputusan menteri kesehatan nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 berkaitan praktik bidan, dimana peraturan ini juga diperbaharui dan dicabut dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.