Kebutuhan hadirnya payung hukum khusus terkait kekerasan seksual telah bergulir seiring dengan adanya berbagai kritik terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berbagai kelemahan dari substansi peraturan perundang-undangan yang ada dalam memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual turut menguatkan wacana ini. Selain itu, beragam fakta yang menunjukkan masih terdapat hambatan bagi perempuan korban kekerasan seksual untuk meraih keadilan dalam proses peradilan pidana menjadi landasan pijak untuk memunculkan payung hukum yang lebih berorientasi pada korban. Tulisan ini akan menguraikan urgensi hadirnya Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual berdasarkan ketersediaan peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan bagi korban. Tulisan ini juga menguraikan berbagai hambatan yang dihadapi perempuan korban kekerasan seksual ketika mencari keadilan melalui sistem peradilan pidana. Tulisan ini juga akan mencermati sejauh mana peluang menghadirkan RUU ini berdasarkan perkembangan dalam Program Legislasi Nasional.