Dari perspektif perkara dugaan malpraktik medik yamg karakteristik peristiwanya berbeda dengan peristiwa perdata lain (membutuhkan pengetahuan dan kompetensi teknis yang khusus) dan justifikasi medis (medical judgement) yang syarat dengan dimensi hukumn dan medis (medikolegal), kekuatan pembuktian ahli yang memberikan kesaksian (alat bukti saksi) seharusnya mengikat. Jika hakim tidak terikat dengan keterangan ahli ini, maka sulit sekali diterima akal jika keputusam hakim atas benar tidaknya perbuatan seorang dokter yang diduga melakukan malpraktik medik didasarkan atas keterangan saksi yang bukan ahli(bukan dokter).