Tradisi nikah paksa adalah sebuah kebiasaan masyarakat Madura dalam menjodohkan atau menikahkan anak perempuannya secara paksa dengan lelaki pilihan orang tua. Biasanya mereka dijodohkan ketika masih dalam kandungan atau masih anak-anak. Umumnya usia anak perempuan yang dinikahkan di bawah 18 tahun. Bahkan ada yang berusia sekitar 12-15 tahun. Pelestarian warisan leluhur tersebut bisa dilihat di beberapa daerah tertentu di Madura meliputi Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep. Tradisi ini terbentuk karena hukum adat yang melebur dengan pemahaman keagamaan masyarakat Madura tentang Islam, didukung pula dengan kondisi ekonomi dan tingkat pendidikan yang rendah.